PENYELENGGARAAN - SEKOLAH FILIAL- BAGI - ANAK JALANAN DAN ANAK PUTUS SEKOLAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, B.D.2020/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sekolah Filial Bagi Anak Jalanan dan Anak Putus Sekolah
ABSTRAK: |
- Bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang
sudah dijamin berdasarkan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945
dalam rangka menyediakan akses pendidikan bagi
seluruh masyarakat, termasuk kelompok masyarakat marginal
yang berasal dari anak jalanan dan anak putus sekolah, perlu
dibentuk layanan pendidikan khusus dalam bentuk Sekolah
Filia
- Pasal 31 UUD RI Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP;Permendikbud No 72 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 67 Tahun 2016;
No 66 Tahun 2010;
- Tugas dan Kedudukan , Organisasi,Kemitraan,Pendanaan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
- 7 Hlm
|