Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020

Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sanksi Pelanggaran PK Covid-19; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
09 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2020
Tanggal Berlaku
09 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.20
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan