UANG PERSEDIAAN - BESARAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2020/No. 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas clan kelancaran
pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan di
lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, perlu
mengubah besaran Uang Persediaan Kelurahan
sebagaimana diatur dalam Peraturan. Walikota
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (2), dan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 diubah.
- 7 hal
|