Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) telah disahkan Bupati Tegal pada tanggal 28
Nopember 2001 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal
Tahun 2001 Nomor 57 ; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksanaan
Konstruksi dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor
12 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Jasa Pengawas
Konstruksi, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin
Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal I angka 2, angka 5, Pasal 8 ayat (2), Pasal 12, Pasal 24 ayat (1) clan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001 diubah.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakn PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota dan PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi tentang Perangkat Daerah, maka dipandang perlunya penataan satusn kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kab.Kutai Kartanegara. Dengan memperhatikan pelimpahan terhadap pemerintahan daerah kab/kota, serta memperhatikn visi dan misi urursan milik daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur sampai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda No.11 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis dinas, bagan susuna organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Indramayu No 13 Tahun 2008 Seri D.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu Menjadi Unit Swadana Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya fasilitas dan sarana
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Wonogiri, maka dipandang perlu ditunjang
dengan sistim pembiayaan guna pemeliharaan
yang memadai dengan tidak meninggalkan
fungsi-fungsi sosial sebagai Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Wonogiri; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan
kesehatan dewasa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Kebijaksanaan Tarif
Bab VI Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Kelas Perawatan
Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Saat Retribusi Terutang
Bab XI Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Hasil Retribusi
Bab XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2002 dicabut.
117 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG OBINANGGE, KAMPUNG WATEMU, KAMPUNG KAPOGU, KAMPUNG MIRI, KAMPUNG SOHOKANGGO, KAMPUNG DOMO,KAMPUNG HAMKHU, KAMPUNG HELLO, KAMPUNG NAVINI, KAMPUNG ARIMBET, KAMPUNG AROA, KAMPUNG KAKUNA, KAMPUNG AMBORAN, KAMPUNG KANGGUP, KAMPUNG YOMKONDO, KAMPUNG KOMBUT,KAMPUNG TEMBUTKA, KAMPUNG KAWAKTEMBUT,KAMPUNG TIMKA,KAMPUNG YAFUFLA, KAMPUNG DEMA,KAMPUNG SINIMBURU, KAMPUNG UGO DAN KAMPUNG KABUWAGE
ABSTRAK:
untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk 24 ( dua puluh empat ) kampung baru di Kabupaten Boven Digoel sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 3 ayat (5) pembentukan, pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung yang disebut nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten /Kota, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan 24 kampung kampung, wilayah kampung, pusat pemerintahan kampung dan batas wilayah kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, PP No. 73 Tahun 2005 tentang kelurahan dan PP No. 19 Tahun 2008 tentang kecamatan serta untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Donggala sebagai Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Donggala No.10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda Kabupaten Donggala No. 50 Tahun 2001dan Perda Kabupaten Donggala No. 51 Tahun 2001
12 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa pelayanan pengobatan penyakit paru-paru merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara adil dan
merata;
bahwa agar pelayanan pengobatan penyakit paru-paru dapat terlaksana dengan baik, tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu pengaturan biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan pengobatan penyakit paru-paru dalam bentuk retribusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pengobatan Penyakit Paru - Paru Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1981, UU No 23 Tahun 1992, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, Perpres No 1 Tahun 2007, Permendagri No 53 Tahun 2007, Perda Provinsi Kalimantan Barat No 4 tahun 1986, Perda No 6 Tahun 2003, Perda No 2 Tahun 2005,
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsi dalam penetapan tariff retribusi, struktur dan besarnya tariff retribusi, pelayanan farmasi, wilayah pungutan dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, pengelolaan penerimaan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
Perbup ini terdiri dari 10 hlm peraturan dan 2 hlm penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat