Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Kebijaksanaan Tarif Bab VI Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Bab VII Kelas Perawatan Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif Bab IX Wilayah Pemungutan Bab X Saat Retribusi Terutang Bab XI Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Hasil Retribusi Bab XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIV Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
29 November 2008
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2008
Tanggal Berlaku
04 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NOMOR.14
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan