Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal I angka 2, angka 5, Pasal 8 ayat (2), Pasal 12, Pasal 24 ayat (1) clan ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/No. 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan