Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.12.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan, dalam rangka melaksanakan fungsi pasar rakyat tersebut mak penggelolaan pasar rakyat perlu dilakukan perbaikan, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.112 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012; Permendag No.70/M-DAG/PER/ 12/2013; Permendag No.56/M-DAG/PER/9/2014;
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai pengelolaan pasar yang meliputi pasar rakyat yang bangunannya bersifat permanen, pasar rakyat khusus, dan pasar rakyat sementara. Perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, meliputi perlindungan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya, perlindungan konsumen, pemberdayaan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai Penataan pasar rakyat. Pemanfaatan pasar rakyat. Kewajiban dan larangan, Pencabutan dan penarikan hak, Pembinaan dan pengawasan, serta Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya
dan usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
yang salah satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal
daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana
Penyertaan Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
Berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang tentang Penyertaan Modal Daerah
Kabupaten Semarang Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank
Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Sanksi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 104 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin
PERWALI Kota Banjarmasin No. 104 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tatacara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha ( SKTU ) di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
ABSTRAK:
Dengan perkembangan situasi dan kondisi, serta
untuk. mempermudah pelayanan kepada masyarakat
maka dipandang perIu melakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tatacara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin; sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tatacara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - undang Nomor 5 Tabun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nornor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tabun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerab Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tatacara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat
Usaha ( SKTU ) di Kota Banjarmasin diubah yaitu terkait Penerbitan SKTU selama 3 hari kerja terhitung sejak diterima oleh
petugas pada DPMPTSP berkas perrnohonan beserta persyaratan
dinyatakan lengkap dan benar. Terhadap SKTU yang akan habis masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan selambat-lambatnya dalam waktu 1 minggu atau maksirnal 1 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Setiap perubahan yang mengakibatkan terjadinya perubahan data meliputi
pengurangan/penambahan jenis usaha/kegiatan, perubahan pimpinan,
maka pemilik usaha harus mengajukan perubahan SKTU dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Perusahaan Dan Izin Domisili
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian, penertiban, pembinaan dan meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dimana Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk pelayanan publik dalam bidang perizinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN DAN DOMISILI;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganDesa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 Tentang Peningkatan Efektifitas Pengembangan Industri Kecil Dan Menengah Melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk (One Village One Productovop)Di Sentra
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 13, jdih.kemenperin.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 tentang Peningkatan Efektifitas Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk (One Village One Productovop) di Sentra
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan
segala bentuk dan jenis usahanya, perlu adanya pembinaan dan
pengawasan yang terarah dan berkesinambungan;
bahwa untuk terciptanya suasana kota yang lebih tertib, aman, indah
dan bersih serta guna terwujudnya suasana lingkungan yang serasi
antara perkembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan keramaian
kota, perlu diadakan pengaturan terhadap para Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Kabupaten Kudus;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 – PW.07.03 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur pedagang yang dalam usahanya menggunakan
sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau
dipindahkan serta mempergunakan bagian jalan, trotoar dan atau tempat
untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukan bagi tempat usaha
secara tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat