Perizinan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Perusahaan Dan Izin Domisili
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengendalian, penertiban, pembinaan dan meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dimana Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk pelayanan publik dalam bidang perizinan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN DAN DOMISILI;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|