tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Pengerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalarn rancka mendukung pelaksanaan program - program
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Kabupaten
Klaten perlu dibentuk Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Penyantun.
Tim Penggerak Pemberdavaan Dan Kesejanteraan Keluarga; bahwa berdasarkan pertirnbanqan sebaqaimana huruf a diatas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang
Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan
Dan kesejanteraan Keluarga Kaoupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Bersama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita Nomor 02/KEP/MEN UPW/IV/1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Rapat-Rapat, Pembiayaan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dan Badan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2007, tentang Susunan Organisasi. dan Tata Kerja Dinas Daerah khususnya
tentang Unit Pelaksana Teknis yang ada pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Konawe:
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Dinas dan Badan, perlu disesuaikan dengan perkembangan wilayah
Kecamatan dan kebutuhan Satuna Kerja Perangkat Dacrah (SKPD);
c. bahwa sehubungan dengar muksud huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu
ditctapkan dengan Peraturan Bupati Perubehan.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Nepara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI 1822)
2. Undang-undang Nomor & Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Iembaga
Negara Tahun 1974 Nomwor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 No 169, Tumbahan Lembaran Negara Tahun 3890)
3. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangundangan (Lembaran Negara RI Tabun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389)
4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentung Penetapan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4548)
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Dacrah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438).
6. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara vang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75,
‘Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
8. Peraturan Pemerintah Nomer 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemcrintah, Pemerintahan Dacrah Provinsi dan Pemerintahan
Dacrah Kabupaten/Kota (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negarz Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4743);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tabun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintah Kab. Konawe Dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kab. Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kab. Konawe
Tahun 2007 Nomor 40).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2008 (Berita
Dagrah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 43) tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Dinas, perlu diubah (disesuaikan) untuk pertama kalinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 15 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGENDALIAN PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234):
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta.han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Dinas
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Pruduk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8).
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang climaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjacli kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Palopo.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABII
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dalam Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo, yang terdiri dari : a. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara b. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara Utara c. UPT Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara Selatan
d. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
WaraTimur
e. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
WaraBarat
f. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Bara
g. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Telluwanua
h. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Mungkajang
1. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Sendana.
(2) UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UP'I' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAN ORGAN'ISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. kepala subbagian tata usaha;
c. jabatan fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi UP'I', sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) UPT dipimpin oleh seorang kepala UPT yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala UPI' mempunyai Tugas Pokok : membantu Kepala Dinas dalam hal merencanakan, melaksanakan pendataan, teknik operasional dan/ atau kegiatan penunjang kemampuan teknis serta prasarana, mengoorclinasikan dan mengendalikan serta melaporkan basil kegiatan UPI' serta tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas yang menjacli tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala UPI', mempunyai Rincian Tugas:
a. melaksanakan kebijakan teknis dibidang penyelenggaraan kegiatan pendataan keluarga, termasuk mengoorclinasikan dengan pihak-pihak yang terkait, serta membuat teknis tentang metode pengumpulan dan perekapan basil pendataan;
b. melaksanakan pencatatan dan pelaporan setiap bulan dari PKB/PLBK yang ada di wilayah UPI' sebagai laporan Bulanan yang terdiri laporan Pengendalian Lapangan dan Laporan Pelayanan Kontrasepsi;
c. menyusun anggaran rencana program pelayanan Kontrasepsi;
d. melaksanakan advokasi dan KIE kepada instansi/ organisasi terkait, sebagai upaya penguatan kelembagaan dalam pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana di tingkat kecamatan dan kelurahan;
e. mengoordinasikan dengan instansi/badan/organisasi untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat terutama kegiatan-kegiatan yang bersifat momentum;
f. melaksanakan inventarisasi, pencatatan, pemeliharaan, penertiban dan
pengamanan sarana dan prasarana;
g. menyajikan informasi capaian kinerja baik dalam bentuk papan potensi maupun dokumen tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk mengoorclinasikan kepada PLKB/PKB dalam hal penyajian data dalam bentuk peta PUS/ Peta keluarga;
h. melakukan pembinaan terhadap pembantu Pembina Keluarga
Berencana Desa, Sub. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, kelompok Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, Bina Lingkungan Keluarga dan Kelompok Usaha Peningkatan Pendataan Keluarga Sejahtera;
i. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan;
j. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya;
k. membuat laporan hasil pimpinan untuk menjadi bahan dalam
penentuan kebijakan.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT;
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian tata Usaha, mempunyai Rincian Tugas :
a. membantu Kepala UPT dalam melaksanakan administrasi teknis umum dan kepegawaian;
b. merencanakan kegiatan dan anggaran Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas;
c. membimbing, meneliti dan menilai basil kerja bawahan;
d. merencanakan dan mengkonsultasikan kegiatan Subbagian Tata Usaha
yang bersifat urgen kepada Kepala UPT;
e. merencanakan kegiatan, membuat dan memproses administrasi teknis penyelenggaraan urusan ketatausahaan UPT;
f. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan
Subbagian Tata Usaha serta mencari altematif pemecahannya sebagai
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kepala UPT;
g. merencanakan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan;
h. merencanakan kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan program
rencana kerja tahunan.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
{1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplifikasi;
g. alruntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan
j. si;
Pasal 8
(1 ) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Mengubah :
PERPRES No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
PERUBAHAN - Organisasi - Tata Kerja - Kejaksaan Republik Indonesia -KEJARI
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 15, LN.2021/No.67, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta guna menerapkan prinsip-prinsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 31 Tahun 1997; UU Nomor 16 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 5 Perpres ini, organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Staf Ahli, dan Pusat. Selain perubahan beberapa pasal, juga ditambahkan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2019
TATA - CARA - PEMBENTUKAN - UNIT - KEARSIPAN - PADA - PERANGKAT - DAERAH,- BADAN - USAHA - MILIK - DAERAH - DAN LEMBAGA - PENDIDIKAN - YANGD - IKELOLA - OLEH - PEMERINTAH - DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembang Pendidikan yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Badan Usaha MilikDaerah dan Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 25 Tahun 2009 ;UU No 43 Tahun 2009 ; UU No 23 Tahun 2014 ;Undang-Undan.g NomoI' 30 Tahun 2014 ;PP No 61 Tahun 20; PP No 28 Tahun 2012 ; Peraturan Kcpala Arsip Nasiona1 No 20 Tahun 2012; Perda No Tahun 2010 ;Perda No 20 Tahun 2016 ;
Materi pook dalam peraturan ini antara lain :KETENTUAN UMUM ;TUJUAN , RUANG LINGKUP , KETENTUAN PENUTUP,PRINSIP,KEDUDUKAN,DAN KOMPONEN UNIT KEARSIPAN , FUNGSI DAN TUGAS UNIT KEARSIPAN ,MEKANISME PENGELOLAAN UNIT KEARSIPAN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 Hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dan untuk menyusun penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai; dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerahan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
10. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat