UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS DAN BADAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2012 / NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dan Badan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2007, tentang Susunan Organisasi. dan Tata Kerja Dinas Daerah khususnya
tentang Unit Pelaksana Teknis yang ada pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Konawe:
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Dinas dan Badan, perlu disesuaikan dengan perkembangan wilayah
Kecamatan dan kebutuhan Satuna Kerja Perangkat Dacrah (SKPD);
c. bahwa sehubungan dengar muksud huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu
ditctapkan dengan Peraturan Bupati Perubehan.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Nepara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI 1822)
2. Undang-undang Nomor & Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Iembaga
Negara Tahun 1974 Nomwor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 No 169, Tumbahan Lembaran Negara Tahun 3890)
3. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangundangan (Lembaran Negara RI Tabun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389)
4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentung Penetapan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4548)
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Dacrah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438).
6. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara vang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75,
‘Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
8. Peraturan Pemerintah Nomer 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemcrintah, Pemerintahan Dacrah Provinsi dan Pemerintahan
Dacrah Kabupaten/Kota (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negarz Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4743);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tabun 2007 Tentang Kewenangan Pemerintah Kab. Konawe Dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kab. Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kab. Konawe
Tahun 2007 Nomor 40).
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2008 (Berita
Dagrah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 43) tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Dinas, perlu diubah (disesuaikan) untuk pertama kalinya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
- 2
|