Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2019

Tata Cara Pembentukan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembang Pendidikan yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pook dalam peraturan ini antara lain :KETENTUAN UMUM ;TUJUAN , RUANG LINGKUP , KETENTUAN PENUTUP,PRINSIP,KEDUDUKAN,DAN KOMPONEN UNIT KEARSIPAN , FUNGSI DAN TUGAS UNIT KEARSIPAN ,MEKANISME PENGELOLAAN UNIT KEARSIPAN ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembang Pendidikan yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
14 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2019
Tanggal Berlaku
15 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.15
Subjek
ARSIP - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan