Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS MELALUI PEYIAPAN KADER POTENSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SIBOLGA
ABSTRAK:
dalam rangka pembinaan karir dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga serta memberikan kesempatan yang sama dalam menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga, maka guna mendapatkan pejabat yang memenuhi Kompetensi, Kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan jabatan serta memiliki integritas, perlu melalui penyiapan kader potensial; dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan guna penyiapan Kader potensial untuk pengisian jabatan Administrator dan jabatan pengawas, menggunakan Talent Scouting sehingga didapatkan Kader Potensial (Talent Pool).
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN PELAKSANAAN; TALENT SCOUTING JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS; PROMOSI, MUTASI, PENERAPAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN/PLANTIKAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
22hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan untuk
pencegahan terjadinya resiko rawan pangan baik transien
maupun kronis terhadap masyarakat Kota Bengkulu,
perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok
di Daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem
Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Instruksi
Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan
Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh
Pemerintah, maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab
dalam penyediaan dan penyaluran Pangan Pokok
dan/atau Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik
bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun
dalam keadaan darurat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penyediaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Kota Bengkulu;
: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/
OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketahanan Pangan Propinsi/Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2021 Nomor 10);
10. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 47 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan dan
Pertanian Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2021 Nomor 47);
MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; BESARNYA BANTUAN YANG DI SALURKAN; PENGELOLAAN PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK; MEKANISME PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK; PEMBIAYAAN; PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap
Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi dan
berdasarkan beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya
dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah maka, perlu
dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Walikota Nomor
51 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah
Kota Bukittinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota
Bukittinggi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI, DENGAN PERUBAHAN BERIKUT :
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standar Harga
Satuan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prinsip
efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar Harga Satuan yang berpedoman pada harga satuan
regional, meliputi;
a. Satuan biaya honorarium;
b. Satuan biaya perjalanan dinas;
c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar
kantor;
d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. Satuan biaya pemeiiharaan.
5le
2
(3) Standar Harga Satuan selain yang dimaksud pada ayat (2)
namun dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas,
kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, meliputi:
a. Honorarium Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan
Keuangan, Unit SKPD, Staf Penatausahaan Keuangan
SKPD, Pembantu Bendahara SKPD;
b. Honorarium Bendahara Bantuan Operasional Sekolah
(BOS);
c. Honorarium Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
e. Dihapus;
f. Honorarium Pejabat Teknis Kegiatan untuk Kegiatan
Infrastruktur / Fisik/ Konstruksi;
g. Honorarium Pengelola Pekerjaan Swakelola;
h. Honorarium Pengelola Barang Milik Daerah;
1.
Honorarium Kegiatan lomba-Lomba;
j. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/ Upacara/
Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya;
k. Honorarium untuk Penyuluh dan Pendamping
1. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/
Penyetoran dan Penilaian;
m. Honorarium Tim Sidang Pelanggaran Perda
n. Honorarium untuk Instansi Vertikal yang membantu/
mendukung program Pemerintah Daerah
o. Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka/Evaluasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
p. Belanja Jasa/ Upah Tenaga Kerja;
q. Uang Lembur;
r. Belanja Jasa Kantor;
s. Belanja Jasa Pengumuman/Publikasi;
t. Belanja Surat Kabar dan Majalah;
u. Belanja Jasa Kawat/ Faximili/ Internet;
v. Belanja Tagihan Telepon;
w. Belanja Tagihan Air;
x. Belanja Tagihan Listrik;
y. Belanja Penambahan Daya;
z. Belanja Jasa Pemasangan Instalasi Telepon, Air, dan
Listrik;
aa. Belanja Jasa Konsultansi;
bb. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara;
cc. Belanja Jasa Penggantian Kerugian;
dd. Belanja Paket/ Pengiriman;
ee. Belanja Jasa Kebersihan Ruangan;
ff. Belanja Sewa Ruang/ Rumah/ Gedung Pertemuan;
gg. Belanja Makanan dan Minuman;
hh. Dihapus;
ii. Uang untuk diberikan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga;
jj. Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas; dan
kk. Belanja Jasa Rumah Sakit Umum Daerah;
(4) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi
sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan
APBD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini. ��
3
(5) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi
Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Estimasi
Dalam Pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini.
(6) Standar harga satuan Pemerintah Daerah lainnya yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan W alikota ini.
2. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Standar harga satuan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 ayat (3) dapat dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan
jasa (Non konstruksi), juga menjabat sebagai KPA atau
menjabat sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PTK), maka kepada
yang bersangkutan dapat memilih salah satujenis honorarium
yang ada.
b. Honorarium Tim Teknis Perencanaan kegiatan swakelola
diberikan kepada PNS/Non PNS dari SKPD teknis yang
mengerjakan perencanaan untuk SKPD lain.
c. Honorarium Tim Penilai/ Juri/ Wasit untuk Kegiatan yang
mempergunakan Koordinator dibayarkan paling banyak
Rpl .000.000,00 (satu juta rupiah) selama kegiatan.
d. Honorarium Panitia Pertandingan;
1. Honorarium Tim Ofisial/Pelatih/ Atlet/Kontingen diberikan
dalam rangka:
a) latihan/TC/persiapan untuk mengikuti pertandingan.
b) mengikuti pertandingan yang dilaksanakan dalam Kota
Bukittinggi.
2. Untuk latihan/TC/persiapan dan pertandingan yang
dilaksanakan diluar Kota Bukittinggi diberikan dalam
bentuk biaya perjalanan dinas sesuai dengan Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Walikota tentang Standar Harga
Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi.
e. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/Upacara/
Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya;
1. Orgen tunggal sudah termasuk penyanyi.
2. Pelaksana Upacara adalah Komandan Upacara/Komandan
Kompi/Perwira Upacara/Pengucap Upacara/Pembaca Teks
Upacara/Pengatur Acara/Pelatih/Penggerek Bendera/
Pengawalan Voorijder dan Teknisi (Operator).
f. Belanja Jasa Pembuatan dan Perumusan Produk Hukum;
1. Honorarium dibayarkan sesuai bulan pelaksanaan kegiatan.
2. Honorarium dibayarkan setelah adanya laporan
pelaksanaan kegiatan serta melampirkan daftar hadir.
3. Jumlah tim dan anggota ditetapkan dengan Surat
Keputusan.
@\A
4
4. Pemberian jasa advokat, jasa konsultansi hokum dan jasa
pembuatan dan perumusan produk hukum dapat melebihi
besaran standar harga satuan yang telah ditetapkan
sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil
(pembiayaan secara at
cost).
g. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/
Penyetoran;
1. Form isian yang dimaksud adalah lembaran form yang
terdiri dari item pertanyaan/variabel data yang dientrikan
ke aplikasi.
2. Honorarium dapat dibayarkan dengan melampirkan hasil
cetak laporan entrian data dari aplikasi yang dimaksud.
3. Honorarium Pendistribusian dan Penyetoran Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 diberikan
kepada petugas pendistribusian dan pengembalian blanko
SPPT PBB-P2 petugas penyerahan dan pengembalian blanko
SPPT untuk disetorkan.
h. Honorarium untuk lnstansi Vertikal yang membantu/
mendukung program Pemerintah Daerah untuk Kegiatan
program Pemerintah Daerah yang bersifat Insidentil
dibayarkan untuk kegiatan yang dilaksanakan harian.
1.
Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi
Pratama.
j. Tunjangan/Uang Kesejahteraan Pegawai Kontrak. Tunjangan/
uang kesejahteraan diberikan kepada Guru non PNS yang
bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, yang
diangkat oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan atau organisasi
lainnya;
1. Ketentuan disiplin dan cuti tenaga kontrak/honorer
berpedoman kepada aturan disiplin dan cuti Pegawai Negeri
Sipil.
2. Pegawai Kontrak untuk Pekerjaan Beresiko merupakan
pegawai kontrak sebagaimana poin 1 yang dalam
pekerjaannya mempunyai resiko fisik yaitu:
a) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satuan
Polisi Pamong Praja.
b) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lainnya pada
Dinas Kebakaran.
c) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Pengelolaan Sampah dan Pemotong Rumput/Pohon pada
Dinas Lingkungan Hidup.
d) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Keeper dan
Maintenance pada Taman Margasatwa dan Budaya
Kinantan pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
e) Pegawai Kontrakyang bertugas sebagai petugas lapangan
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
f) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas
penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah.
g) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Juru Sembelih
pada UPTD Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian dan
Pangan.
h) Pegawai Kontrak Dokter Umum dan Penata Anestesi pada
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi.
i) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas lapangan
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ga.
3. Pegawai kontrak yang mempunyai beban kerja lebih adalah:
a) Pegawai kontrak pada Badan Keuangan.
b) Pegawai kontrak pada Tata Usaha Walikota, Tata Usaha
Wakil Walikota, Tata Usaha Sekretaris Daerah, Tata
Usaha Asisten, Ajudan Walikota, Ajudan Wakil Walikota,
Sopir W alikota, Sopir W akil W alikota, Sopir Sekretaris
Daerah, Sopir Rumah Dinas W alikota, Sopir Rumah Dinas
Wakil Walikota dan Petugas serta Pembantu Rumah
Dinas Non PNS, Staf Protokol Non PNS.
4. Upah Kerja adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan
atau peraturan perundang-undangan.
5. Upah Kerja Pegawai Kontrak dibayarkan berdasarkan
kehadiran.
6. Pemotongan gaji dimaksud sesuai dengan yang disepakati
dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
7. Hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat atau sesuai
dengan kesepakatan/kebutuhan Kegiatan SKPD yang
bersangkutan
8. Isi Perjanjian Kontrak Kerja disesuaikan dengan Indikator
Kinerja dan jenis pekerjaan yang bersangkutan
9. Pembayaran
Gaji/Upah
Pegawai
Kontrak
mempertimbangkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)
yang ditetapkan oleh Gubernur.
k. Uang Lembur;
1. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan lembur dan
pemberian uang makan lembur diatur dengan Peraturan
W alikota tersendiri.
2. Uang lembur hari kerja/hari libur biasa dapat diberikan
pada PNS/Non PNS yang melakukan kerja lembur diluar
jam kerja untuk kepentingan dinas.
3. Uang makan lembur dapat diberikan kepada PNS/Non PNS
dalam rangka tugas pokok dan fungsi petugas lapangan
yaitu:
a) Tugas-tugas operasional ketentraman dan ketertiban
Umum pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
b) Tugas-tugas operasional pada Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan lainnya pada Dinas Kebakaran.
c) Tugas-tugas operasional pada pengelolaan sampah,
taman dan pemotong rumput/pohon pada Dinas
Lingkungan Hidup.
d) Tugas-tugas operasional objek wisata dan sarana olah
raga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
e) Tugas-tugas operasional pada perbengkelan, lampu jalan,
pemeliharaan jalan/ jembatan, irigasi dan drainase.
f) Tugas-tugas operasional penanggulangan bencana pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
g) Tugas-tugas operasional pengendalian lalu lintas dan
jalan raya, terminal dan parkir pada Dinas Perhubungan.
h) Tugas-tugas operasional rumah potong hewan, pusat
kesehatan hewan, BBIH dan pemeliharaan kuda bibit
pada Dinas Pertanian dan Pangan.
i) Tugas-tugas operasional perpustakaan keliling pada
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022
35 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Dana Bergulir
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang penyelenggaraan tata kelola keuangan yang baik diperlukan adanya regulasi mengenai penghapusan dana bergulir sebagai upaya menjamin kehandalan neraca pada Perangkat Daerah sesuai SAP berbasis akrual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e Permendagri No.73 Tahun 2015, perlu disusun tata cara penghapusan dana bergulir yang ditetapkan dalam Perwal, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Tata Cara Penghapusan Dana Bergulir
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.49 Prp. Tahun 1960; UU No.17 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.35 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PMK Nomor 68/PMK.03/2012; Permendagri No.73 Tahun 2015; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penghapusbukuan dana bergulir atau penghapusan bersyarat dana bergulir, penghapustagihan dana bergulir atau penghapusan mutlak dana bergulir, tata cara penghapusan dana bergulir, pelaporan dana bergulir, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2022
Sistem Pengendalian InternStruktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 36 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Susunan Organisasi-Tugas, Fungsi-Tata Kerja-pEREMPUAN-ANAK-KB
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, dan tata kerja Perangkat Daerah; b. bahwa Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
1. Pasal 18 pada ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); 6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 826); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 69); 8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB III TATA KERJA
BAB IV ESELON
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
72 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
Mencabut
PERWALI Kota Gorontalo No. 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negera di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 7 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 termasuk didalamnya mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraSistem Pengendalian InternStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Peraturan Walikota Pagar Alam No 10 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pagar Alam Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Pagar Alam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang optimal diperlukan Standar Oprasional Prosedur
(SOP) dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara republik Indonesia yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam;
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagian telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Mengatur ketentuan umum, Prinsip, Tahapan, Identifikasi Kebutuhan, Analis Kebutuhan SOP, Penulisan SOP, Verifikasi dan Uji Coba, Pelaksanaan, Sosialisasi, Identifikasi Kebutuhan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan Pelaksanaan, Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP, Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Arsip Vital Dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh terdapat arsip vital yang perlu diselamatkan untuk menjamin kelangsungan hidup organisasi; bahwa dalam rangka pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan arsip vital di Pemerintah Kota Payakumbuh agar dikelola dengan baik dan benar, perlu adanya program arsip vital; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Payakumbuh, tata cara pemeliharaan arsip vital diatur dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM, PROGRAM ARSIP VITAL, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
22 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat