PERBUP Kab. Purbalingga No. 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Purbalingga No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dinamika perubahan dalam pengelolaan administrasi keuangan, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019 ten tang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Bupati Purbalingga 75 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf i
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD TAHUN 2020 NOMOR 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KECAMATAN KAUMAN KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas suatu desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses pengajuan dan penerbitan dokumen pencairan dana dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan setiap memperhatikan aspek keamanan proses dan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing pengelola keuangan, maka diperlukan sebuah mekanisme proses pencairan dana yang cepat, tepat, dan efisien; bahwa untuk mendukung pelaksanaan proses pencairan dana yang cepat, tepat dan efisien sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Secara Online dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Secara Online;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, mekanisme pembayaran uang persediaan, mekanisme pembayaran langsung, mekanisme penerbitan SP2D online, mekanisme koreksi, pelaporan dan rekonsiliasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulau laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 53 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 165 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 166 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 167 Tahun 2019 tentang
Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 168 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 53 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 165 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 166 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 167 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 168 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +2.113 hektare atau seluas +21.1 kilometer persegi, sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Teluk Gosong.
b. Batas Barat : Desa Sebelimbingan, Desa Gunung Sari dan Desa Megasari.
c. Batas Timur : Laut.
d. Batas Selatan : Desa Berangas.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan efektifitas struktur organisasi perangkat daerah sebagai hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 63Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu diganti;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu ditetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas PerikananKabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 06 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu ditetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas PerikananKabupaten Hulu Sungai Selatan;
Ketentuan Umum;
Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
15 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2020
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 92, BN.2020/No.1593, jdih.menpan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier
berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, serta untuk mengembangkan kompetensi dan
kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu
menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 488);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Standar Kompetensi Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 yang terdiri dari:
a. Penguji K3 Ahli Pertama;
b. Penguji K3 Ahli Muda;
c. Penguji K3 Ahli Madya; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
70 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat