Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Wali Kota Gorontalo Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat