Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 20 Tahun 2020

Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Yang Dianggarkan Dalam APBD; Rincian Pembagian dan Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; Mekanisme Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; Penggunaan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjung Balai Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD. 2020/No. 20
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan