PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN DI KOTA TANJUNGBALAI TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD. 2020/No. 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 08 Tahun 2019.
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Yang Dianggarkan Dalam APBD; Rincian Pembagian dan Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; Mekanisme Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; Penggunaan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
- 5 halaman, lampiran 1 halaman
|