Peraturan ini mengatur Standar Biaya Khusus Penanggulangan Bencana Non Alam mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dalam menyusun anggaran. Standar Biaya Khusus Penanggulangan Bencana Non Alam mewabahnya COVID 19 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan ineks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Pemerintah Daerah dalam penanganan mewabahnya virus corona.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat