PENGELOLAAN MASJID BAITUL IZZAH ISLAMIC CENTER KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 314
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Masjid Baitul Izzah Islamic Center Kota Tarakan
ABSTRAK:
menjamin tata kelola manajemen Masjid Baitul Izzah Islamic Center Kota Tarakan yang merupakan aset Pemerintah Kota Tarakan perlu difungsikan baik sebagai tempat ibadah maupun pusat pembinaan Umat Islam (Islamic Center);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 01/BER/MDN-MAG/1069
tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Dan lbadah Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya; Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor DJ.II/802/2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI BADAN PENGELOLA
BAB IV TATA KERJA
BAB V TATA CARA SELEKSI UNSUR WAKIL KETUA DAN KEPALA PELAKSANA
BAB VI DEWAN PEMBINA
BAB VII KEUANGAN
BAB VIII MASA BAKTI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan Serta Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, atau Penghasillan Ketiga Belas Tahun 2020
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian
Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.44 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019
Gaji ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS; dan
b. calon PNS
Gaji ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Wali Kota dan wakil Wali Kota;
b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
e. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah
yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji ketiga belas dibayarkan pada bulan Agustus. Dalam hal Gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 21 Tahun 2020
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 07 TAHUN 2018 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TUAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD. No. 2020/357, LL Kota Tual : 13 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Walikota Tual Nomor 09 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tual Nomor 20 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Tual, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap uraian tugas jabatan struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 07 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual yaitu ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,dan huruf f, ketentuan Pasal 5, ketentuan Pasal 6, ketentuan Pasal 7, ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3), ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10 ayat (1), (2),dan (3), ketentuan Pasal 11, ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3), ketentuan Pasal 13, ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ketentuan Pasal 15, dan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Disinsentif di Kota Binjai
ABSTRAK:
bahwa disinsentif merupakan perangkat atau upaya yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya; bahwa disinsentif pada tata ruang wilayah adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang terhadap kegiatan pembangunan; bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Binjai Tahun 2020–2040, aturan pemberian disinsentif diatur dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; PRINSIP, FUNGSI, ASAS DAN TUJUAN; SUBJEK HUKUM; SYARAT BEBAN DISINSENTIF; TATA CARA PERMOHONAN DISINSENTIF; BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN TARIF DISINSENTIF; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; NOTA PERJANJIAN/ NOTA KESEPAHAMAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
14
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 15
ayat (4), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
perlu menyusun Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Pengecualian Pemberian Bantuan Hukum; Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Anggaran Bantuan Hukum; Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Anggaran; Pengawasan Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Jumlah Halaman: 25 hlm. Lampiran: 29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor
4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi
Anggaran Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan sebagai pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
19/PMK.07 /2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan
Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif
Daerah TA 2020 Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020
Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, maka beberapa
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 81
Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun
2020 tentang perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 81
Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuruan melalui peru bahan sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan W alikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; 4. Undang'"Undang Nomor 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
1 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 13. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; 14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 20. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 21. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019; 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019; 27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07 /2020; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 29. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 30. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 31. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; 32. Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor
81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Deman Berdarah Dengeu
ABSTRAK:
a. bahwa kasus Demam Berdarah Dengue cenderung berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa yang dapat menelan korban jiwa, sehingga menjadikan Kota Pasuruan sebagai daerah endemis Penyakit Demam Berdarah Dengue;
b. bahwa pemberantasan perkembangbiakan nyamuk aedes, sp. melalui pemberantasan nyamuk dan jentik• jentiknya merupakan salah satu cara yang tepat untuk Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue;
Undang-Undang Nomor 17 Tahuri 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/ VIII/2004;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/ PER/X/2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 581/Menkes/SK/ VII/ 1992;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1116/Menkes/ SK/VIII/2003;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1479/Menkes/ SK/X/2003;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Azab dan Tujuan;
3. Karakteristik dan Cara Penularan DBD;
4. Upaya Pengendalian Penyakit DBD;
5. Pencegahan DBD;
6. Penanggulangan DBD;
7. Penanganan Tersangka atau Penderita DBD;
8. Penanggulangan KLB DBD;
9. Pokjanal;
10. Kerjasama;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Pembiayaan, Pelaporan dan Pembinaan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2020
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020 telah ditetpakan dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan oleh tim tersebut perlu diberikan honorarium;
bahwa agar pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur pedoman standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 1980, 5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Standar biaya honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2020 sebagaiamana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali kota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Padang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Bidang Kepariwisataan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pejabat Pemerintahan dapat melakukan diskresi. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur. Dalam rangka percepatan pelaksanaan visi dan misi Kota Lubuklinggau serta meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Walikota Lubuklinggau pada bidang kepariwisataan, perlu mengangkat staf khusus walikota yang dapat berperan aktif pada bidang kepariwisataan dalam rangka mensukseskan program Ayo Ngelong ke Lubuklinggau Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERWALI No. 40 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI No. 36 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan tugas, pengangkatan dan pemberhentian, hak dan kewajiban, masa jabatan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat