Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 21 Tahun 2020

Perubahan Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 07 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual yaitu ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,dan huruf f, ketentuan Pasal 5, ketentuan Pasal 6, ketentuan Pasal 7, ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3), ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10 ayat (1), (2),dan (3), ketentuan Pasal 11, ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3), ketentuan Pasal 13, ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ketentuan Pasal 15, dan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual
T.E.U.
Indonesia, Kota Tual
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tual
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
BD. No. 2020/357, LL Kota Tual : 13 Hal
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tual
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tual No. 7 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan