Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 07 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual yaitu ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,dan huruf f, ketentuan Pasal 5, ketentuan Pasal 6, ketentuan Pasal 7, ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3), ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10 ayat (1), (2),dan (3), ketentuan Pasal 11, ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3), ketentuan Pasal 13, ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ketentuan Pasal 15, dan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat