Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2020

Pemberian Disinsentif di Kota Binjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; PRINSIP, FUNGSI, ASAS DAN TUJUAN; SUBJEK HUKUM; SYARAT BEBAN DISINSENTIF; TATA CARA PERMOHONAN DISINSENTIF; BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN TARIF DISINSENTIF; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; NOTA PERJANJIAN/ NOTA KESEPAHAMAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Disinsentif di Kota Binjai
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
16 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2020
Tanggal Berlaku
16 Juni 2020
Sumber
BD. 2020/ N0. 21
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan