Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Azab dan Tujuan; 3. Karakteristik dan Cara Penularan DBD; 4. Upaya Pengendalian Penyakit DBD; 5. Pencegahan DBD; 6. Penanggulangan DBD; 7. Penanganan Tersangka atau Penderita DBD; 8. Penanggulangan KLB DBD; 9. Pokjanal; 10. Kerjasama; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Pembiayaan, Pelaporan dan Pembinaan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat