Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pemakaian kekayaan daerah, telah diatur dengan Perwako Pekalongan No 12 Tahun 2013; bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pemakaian, keringanan dan pembebasan retribusi pemakaian daerah, khususnya untuk objek yang dikelola oleh perangkat daerah pengelola pendapatan maka Perwako sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disusun kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, kewenangan, tata cara pelaksanaan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013 dicabut.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Pada Puskesmas Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor : 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka meningkatkan potensi pendapatan
daerah dari sektor Pajak Reklame dengan memperluas lokasi
titik pemasangan reklame, maka Peraturan Bupati Nomor 31
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Reklame, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6081);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran@Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pajak
Reklame;
10. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Suton Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame diubah pada Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 61 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR : 33 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Tahun 2015/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, Bupati menetapkan besarnya
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan penetapan Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-533/PJ/2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan
dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan
Bangunan dalam rangka pembentukan dan/atau
pemeliharaan basis data sistem manajemen informasi
objek pajak perlu menetapkan pedoman penilaian dan
penghitungan dasar pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai
pedoman dalam menghitung besarnya Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penilaian dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5579);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar
Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5179);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187);
7. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2011 Nomor 401);
8. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2011
tentang Standart Operating Procedur Pemungutan Pajak
Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2011 Nomor 402);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Jenis objek PBB-P2 terdiri atas :
a. objek pajak umum; dan
b. objek pajak khusus.
(2) Jenis objek pajak umum sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. objek pajak standar; dan
b. objek pajak non standar.
(3) Objek pajak khusus sebagaimana dimaksud, meliputi :
a. jalan tol;
b. bandar udara dan pelabuhan laut;
c. galangan kapal dan dermaga;
d. stasiun kereta api;
e. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
f. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa
minyak;
g. menara Base Transceiver Station (BTS);
h. taman rekreasi; dan
i. lapangan golf.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 61 Tahun 2017
PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2017/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Banten XVII dan sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat wajib pajak di Provinsi Banten, perlu memberikan insentif kepada masyarakat sebagai wajib pajak dalam intensitas pungutan pajak daerah di Provinsi Banten berupa penghapusan terhadap bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.28 Tahun 2009 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.58 Tahun 2005 ;5.PMDN No.13 Tahun 2006 ;6.Perda Prov Banten No. 7 Tahun 2006 ;7.Perda Prov Banten No. 1 Tahun 2011 ;8.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2017 ;9.Pergub Banten No. 4 Tahun 2013 ;10.Pergub Banten No.2 Tahun 2017 ;11.Pergub Banten No. 7 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.jenis dan subjek penghapusan;3.masa berlaku dan ketentuan penghapusan;4.pelaporan;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 61 Tahun 2014
Pajak dan retribusi daerah - pengalokasian dan penggunaan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, LD.2018/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah kabupaten/ kota mengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/kota kepada Desa kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati / Walikota, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 75 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang dasar penganggaran dan pengalokasian, pencarian dan penggunaan dana bagi bagi hasil, dan pelaporan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA DAN BESARNYA PEMBERIAN KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN INSENTIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Perda Prov. Sulut No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Prov. Sulut No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah.
Dasar Hukum aturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1964; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun No. 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 5 Tahun 2015; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Prov. Sulut No. 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Sulut No. 3 Tahun 2018; Pergub Sulut No. 35 Tahun 2018; Pergub Sulut No. 47 Tahun 2018; Pergub Sulut No. 30 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Sulut No.3 Tahun 2018.
Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat