Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2015

Pedoman Penilaian dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Jenis objek PBB-P2 terdiri atas : a. objek pajak umum; dan b. objek pajak khusus. (2) Jenis objek pajak umum sebagaimana dimaksud, meliputi: a. objek pajak standar; dan b. objek pajak non standar. (3) Objek pajak khusus sebagaimana dimaksud, meliputi : a. jalan tol; b. bandar udara dan pelabuhan laut; c. galangan kapal dan dermaga; d. stasiun kereta api; e. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU); f. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; g. menara Base Transceiver Station (BTS); h. taman rekreasi; dan i. lapangan golf.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2022
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.61
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan