Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Jenis objek PBB-P2 terdiri atas : a. objek pajak umum; dan b. objek pajak khusus. (2) Jenis objek pajak umum sebagaimana dimaksud, meliputi: a. objek pajak standar; dan b. objek pajak non standar. (3) Objek pajak khusus sebagaimana dimaksud, meliputi : a. jalan tol; b. bandar udara dan pelabuhan laut; c. galangan kapal dan dermaga; d. stasiun kereta api; e. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU); f. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; g. menara Base Transceiver Station (BTS); h. taman rekreasi; dan i. lapangan golf.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat