PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2017/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Banten XVII dan sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat wajib pajak di Provinsi Banten, perlu memberikan insentif kepada masyarakat sebagai wajib pajak dalam intensitas pungutan pajak daerah di Provinsi Banten berupa penghapusan terhadap bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.28 Tahun 2009 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.58 Tahun 2005 ;5.PMDN No.13 Tahun 2006 ;6.Perda Prov Banten No. 7 Tahun 2006 ;7.Perda Prov Banten No. 1 Tahun 2011 ;8.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2017 ;9.Pergub Banten No. 4 Tahun 2013 ;10.Pergub Banten No.2 Tahun 2017 ;11.Pergub Banten No. 7 Tahun 2017
- 1.ketentuan umum;2.jenis dan subjek penghapusan;3.masa berlaku dan ketentuan penghapusan;4.pelaporan;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
- 7 halaman
|