RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD.2020/No. 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pemakaian kekayaan daerah, telah diatur dengan Perwako Pekalongan No 12 Tahun 2013; bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pemakaian, keringanan dan pembebasan retribusi pemakaian daerah, khususnya untuk objek yang dikelola oleh perangkat daerah pengelola pendapatan maka Perwako sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disusun kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, kewenangan, tata cara pelaksanaan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013 dicabut.
- 14 hlm
|