Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Strategi Sanitasi Kota Pariaman Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan pemenuhan pencapaian target akses universal funiversal access) bidang sanitasi dan percepatan pembangunan sanitasi di Kota Pariaman yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal ayat (1) huruf Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi;
c. untuk memenuhi kebutuhan perencanaan dan penyusunan usulan kegiatan pembangunan sanitasi
UU No. 12 Tahun 2002
UU No. 8 Tahun 2008
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 1 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 82 Tahun 2001
PP No. 66 Tahun 2014
Perpres No. 185 Tahun 2014
PP No. 22 Tahun 2021
Permenkes No. 3 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permenpupr No. 02/PRT/M/2016
Permenkes No. 32 Tahun 2017
Permenpupr No. 12/PRT/M/2017
Permenpupr No. 29/PRT/M/2018
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Strategi Sanitasi Kota (SSK) Pariaman Tahun 2022 2026.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Kesenian Kota Bima.
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Bima memberikan apresiasi terhadap pembangunan di bidang kesenian yang memiliki peran sangat penting dan strategis untuk menjadikan Kota Bima yang multi etnis sebagai kota yang berbudaya
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021,Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
Materi Pokok : Dewan Kesenian,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Jumlah Halaman : 13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Fisik Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum
melalui penyelenggaraan pemerintahan yang mendasarkan
pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan
akuntabilitas, perlu menetapkan analisis standar belanja
fisik se bagai dasar dalam penyusunan
kegiatan/ subkegiatan pekerjaan konstruksi yang
terformulasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan
Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Analisis standar belanja, standar teknis,
dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa mendasarkan pertimbangkan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja Fisik
Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Analisis Standar Biaya Fisik dimaksudkan sebagai alat ukur belanja Kegiatan/ Subkegiatan dan penyetaraan nama Kegiatan/Subkegiatan fisik yang berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa guna menerapkan Standar Pelayanan Minimal untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu
Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara, serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Pasal 21 ayat
(2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 ten tang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal maka Pemerintah Kota Banjarmasin perlu menyusun rencana aksi daerah standar
pelayanan minimal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal Tahun 2022 - 2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal Tahun 2022 - 2026, dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
RAD SPM;
Pemantauan dan Evaluasi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah Kota Subulussalam dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
bupati/walikota menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa;
b. 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Bagian Dari hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa untuk setiap Desa;
c. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah kampong dalam penggunaan Alokasi Dana Kampong agar tepat sasaran, dipandang perlu menetapkan pedoman penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Kampong Untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah
Kota Subulussalam Dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong Di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 55 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pengalokasian, BAB IV tentang Penetapan Alokasi Dana Kampong, BAB V tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampong, BAB VI tentang Mekanisme Penyaluran, BAB VI tentang Pelaporan, BAB VIII tentang Pembinaan dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2022
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Kelompok Jabatan Fungsional Bab VI UPTD Bab VII Kepegawaian Bab VIII Tata kerja Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016
46 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 22 Tahun 2022
SUSUNAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - DAERAH - KOTA - GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka implementasi program prioritas nasional penyederhanaan birokrasi, melalui Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gunungsitoli dengan Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI (Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah), JABATAN PERANGKAT DAERAH, PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DAERAH, TATA KERJA, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku maka Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kotategaltahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih terjadi di Tahun 2022 dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024, maka perlu mengubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan RKPD
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Administrasi Kependudukan Masyarakat Kota Sukabumi Cepat, Terintegrasi, Lebih Mudah, Gratis dan Terpercaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat