Rencana Kerja Pemerintah Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2022/NO.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kotategaltahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perkembangan keadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih terjadi di Tahun 2022 dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024, maka perlu mengubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021;
- Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan RKPD
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
- 7 halaman
|