Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2055) dan seluruh ketentuan pelaksanaannya
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1322)
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2018/ NO 866; PERATURAN.GO.ID; 17 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan Dan Pemantauan Berkelanjutan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2018/ NO 259 PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018
Keputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 280/HK.007/B.2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya Sepanjang mengatur mengenai kewenangan ketentuan teknis jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Mengubah
Peraturan BKKBN No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 7, BN 2018 (1301) : 46 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan
Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai
Manfaat Dana Abadi Umat;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018, Perpres No. 110 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang:
a. Besaran dan penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Umat
b. Penetapan priotitas kegiatan kemaslahatan umat Islam
c. Proposal, evaluasi, penetapan dan pelaksanaan kegiatan kemaslahatan umat Islam
d. Evaluasi, pemantauan dan pertanggung jawaban kegiatan kemaslahatan umat Islam
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
46 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 6, BN 2018 (1249) : 17 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji;
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018; perpres No. 10 tahun 2017.
Peraturan ini mengatur:
a. Tujuan penyusunan RKAT
b. Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
17 hlm.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 5, BN 2018 (1300) : 29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018
Pelaksanaan investasi haji dilaksanakan oleh BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan
prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Investasi dan keuangan haji dapat berupa surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
BPKH berwenang menetapkan sasaran investasi keuangan haji. Hasil investasi dinyatakan dalam return of investment.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyusun rencana investasi tahunan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 4, BN 2018 (1299) : 33 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang Fungsi Bank Umum Syariah dan/atau unit usaha syariah dalam pengelolaan keuangan haji. Persyaratan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Pemilihan, penetapan, perubahan dan pembatalan. Perjanjian kerja sama. Penilaian dan pemeriksaan. Laporan dan Pengawasan. Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji Pada BPS BPIH Penerima. Pengembalian Setoran BPIH/BPIH Khusus. Pembayaran nilai manfaat dan pengembalian saldo biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Tata Cara pembayaran nila manfaat setoran biaya perjalanan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Tata cara pembayaran nilai manfaat setoran biaya perjalanan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
33 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat