Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat di Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi; bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan implementasi pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat di Kabupaten Ngada
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi; V. Pelaksana Implementasi Pendidikan Antikorupsi; VI. Kerjasama; VII. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; VIII. Pembiayaan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
8 halaman
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 382/KPTS/OT.050/M/05/2019 Tahun 2019
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 4 Tahun 2019, BN 2019/NO.1270; PERATURAN.GO.ID: 29 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan statistik
sektoral oleh pemerintah daerah yang lebih efektif dan
efisien sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah
Daerah, perlu mengatur kembali norma, standar,
prosedur dan kriteria penyelenggaraan statistik sektoral
oleh pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pusat Statistik tentang Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh
Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2008
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggara, prinsip dalam penyelenggaraan statistik sektoral, norma, standar, prosedur dan kriteria, penyebarluasan data, koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi,pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh
Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 2 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 444)
Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 2 Tahun 2019, BN 2019/NO. 229; PERATURAN.GO.ID: 23 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap
Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 dan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121
Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, jenis kegiatan dan permohonan pengenaan tarif, tata cara permohonan, abstraksi penggunaan data, perjanjian penggunaan
data dan/atau informasi, biaya pengiriman dan jasa perbankan
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 Tentanq Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 13B Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13B, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 311.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja
Pemerintah Kabupaten Konewe salah satunya adalah dengan
menetapkan indikator kinerja utarra sebaga dasar pengukuran
keberhasilan pencapaion sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdesarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
Indikator Kinerja Utarra di Ungkungan Instansi Pemerintah,
Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Tambahan Lembaran Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5697) sebagair nana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomcr 58, Tambahan
Lembaran Neqara 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Tahun 2004 103);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan
Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja c.Jan Tata Cara Revieu
atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2010
Tanggal 31 Desember 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe Tahun 2005 -2025.
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tanggal 11 Maret 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023;.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEGUNAAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
BAB IV PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 13A Tahun 2019
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13A, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 311.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangar dan Kinerja Instansi
Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah dan
untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Konawe perlu membuat
Pedoman Penyusunan Dokumen Si stem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKW)di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Sistem
AkuntabilitasKinerjalnstansiPemerintahdiLingkunganPemerintah
Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun '.!004 Nomor l 04,
Tarnbahanl.emban.n Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 21)11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia fahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republiklndonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
SistemAkuntabilitasKinerjainstansiPemerintah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor80);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahur 2014 Nomor
1842);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN SAKIP
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.04/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Impor Dan Ekspor Barang Yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang Yang Dibawa Oleh Pelintas Batas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 26/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 816, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat