Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi; V. Pelaksana Implementasi Pendidikan Antikorupsi; VI. Kerjasama; VII. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; VIII. Pembiayaan; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat