Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Sadar Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pembangunan pariwisata di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu mengoptimalkan dukungan segenap komponen masyarakat dalam mendorong terwujudnya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan, dan bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu peran serta masyarakat antara lain dalam bentuk pembentukan kelompok sadar wisata, Sehingga pembentukan kelompok sadar wisata dimaksudkan untuk mengembangkan kelompok masyarakat yang dapat berperan sebagai motivator, penggerak serta komunikator dalam upaya meningkatkan kesiapan dan kepedulian masyarakat di sekitar Daya Tarik Wisata, sehingga kualitas perkembangan kepariwisataan di Daerah Kabupaten I Kota meningkat, Dan bahwa dalam rangka pembentukan kelompok sadar wisata, diperlukan pedoman agar terarah, sinergi, dan berkesinambungan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Sadar Wisata.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04lUM.001/MKP/08, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pembentukan Kelompok Sadar Wisata, Informasi, Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi, Kerja Sama, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan
Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang terukur, Pemerintah Daerah telah menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b. bahwa berdasarkan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Sukoharjo terdapat ketidaksesuaian dengan Kebijakan dan Strategi Nasional Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hururf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 174);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 193);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Dearah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 58);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Dearah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 58
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Dearah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 58
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persyaratan dan Pengajuan Proses Penyertipikatan Tanah Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Perda Kab. Cilacap No. 3 Tahun 2017. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan penyertipiatan tanah milik/ dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu dilakukan pelimpahan wewenang penandatanganan persyaratan dan pengajuan proses penyertipikatan tanah milik/dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Kepala Perangkat Daerah terkait sesui tugas dan fungsinya.
Dasar Huum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberpa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab CIlacap No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pendelegasian wewenang penandatanganan persyaratan danpengajuan proses penyertifikatan tanah milk/Dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Perbup Cilacap No 52 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 90 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENATAAN DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perasturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penataan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan sosial, politik, budaya dan kemasyarakatan terkait dengan Penataan Desa khususnya pemekaran Desa, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa untuk lebih memperkuat asas kedudukan desa yang lebih demokratis dalam pelaksanaan pengaturan dan _ kebijakan mengenai desa dengan mempertimbangkan asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua_ Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611 ); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 135) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 162); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penataan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 51).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENATAAN DESA, yang terdiri atas 6 Angka Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 51 Tahun 2020
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 155
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
8
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Neglasari kecamatan Banjar Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan; dan bahwa batas wilayah batas wilayah Desa Neglasari Kecamatan Banjar telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.112-Tapem/2017 tentang Batas Desa Neglasari Kecamatan Banjar dengan Kelurahan Situbatu, Desa Balokang, Desa Cibeureum Kecamatan Banjar dan Desa Binangun Kecamatan Pataruman, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut; Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Perkebunan dan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Perkebunan Dan Peternakan perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perkebunan Dan Peternakan; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perkebunan Dan Peternakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9S Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permetaan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Perkebunan Dan Peternakan berisi tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat