Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: PER- 0145/MENPORA/XII/2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, dan Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia,
ENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG OLAHRAGA TAHUN 2019
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 5, BN. 2019 No. 487, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2019, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
3. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 271);
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi;Pelaporan dan Ketentuan Penutup serta memuat format-format pelaksanaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
67 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 4, BN. 2019 No. 486, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 54)4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Kinerja; Jam Kerja dan Kehadiran; Capaian Kinerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mencabut a. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0615
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1104
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga Nomor 0615 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga; dan
c. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 009
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Nomor 0615 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
543 Tahun 2015),
17 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2019
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 2, BN. 2019 No. 82, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan ketentuan Pasal 4
ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang
Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dekonsentrasi; Pembinaan dan Pengawasan; beserta sanksi dan alokasi anggaran dana dekonsentrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kepemudaan dan keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1743),
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 1, BN. 2019 No. 81, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterbukaan Informasi
Publik di bidang pemuda dan olahraga yang profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, perlu
membuka akses terhadap layanan Informasi Publik di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa dalam rangka mengimplementasikan
kewajiban Kementerian Pemuda dan Olahraga
selaku badan publik sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, perlu mengatur
tentang pelayanan Informasi Publik di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang ketentuan umum; Jenis informasi publik; Mekanisme Pelayanan Informasi Publik; Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; Penyelesaian Keberatan dan Sengketa Informasi Publik; Laporan dan Evaluasi; dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
17 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 36, BN 2019/ NO 1267; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Sistem Informasi Penelitian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat