Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dekonsentrasi; Pembinaan dan Pengawasan; beserta sanksi dan alokasi anggaran dana dekonsentrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
BN. 2019 No. 82, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan