Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, perlu dirubah. Sejalan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 UU Nomor 17 Tahun 2003 UU Nomor 29 Tahun 2003 UU Nomor 1 Tahun 2004 UU Nomor 15 Tahun 2004 UU Nomor 33 Tahun 2004 UU Nomor 12 Tahun 2011 UU Nomor 9 Tahun 2015 PP Nomor 6 Tahun 1988 PP Nomor 58 Tahun 2005 PP Nomor 79 Tahun 2005 PP Nomor 38 Tahun 2007 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 Perda Nomor 3 Tahun 2008 Perda Nomor 1 Tahun 2010 Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Adanya perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, Perubahan besaran organisasi dapat dilakukan
setelah organisasi daerah ditetapkan paling kurang 1
(satu) tahun, meliputi perubahan jumlah unit kerja dan
jumlah susunan organisasi perangkat daerah
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 41 Tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;Perda No 1 tahun 2014
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau
Nomor 1 Tahun2014)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan yang diubah : Peraturan Daerah No 1 tahun 2014 tentang Oganisasi perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan yang diatur :Peraturan Nomor 9 Tahun 2015
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu oleh Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dengan melalui Perubahan. Strukur organisasi Sekretariat Daerah saat ini belum menggunakan pola struktur maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasar 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, maka berdasarkan penilaian dan analisis yang dilakukan, besaran struktur organisasi Sekretariat Daerah dikembangkan menjadi pola struktur maksimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 2 Tahun Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagai berikut:
1. Kententuan Pasal 2 huruf c diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
3. Paragraf 10 Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
4. Diantara Pasal 40A dan Pasal 41, disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 40B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hymne dan Mars Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dipandang perlu untuk menyatakan rasa puji dan syukur yang dilandasi dengan semangat juang, yang diwujudkan dalam Hymne dan Mars Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan adanya Mars dan Hymne Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan dapat menjadi lagu wajib yang diperkenalkan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hymne dan Mars Kabupaten Tanah Bumbu.
Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Perppu Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang hymne dan mars Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi : ketentuan umum, hymne dan mars, pemberian penghargaan dan pelestarian, peran serta masyarakat, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur dengan Peraturan Bupati.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi
Gubernur Jawa Tengah tanggal 8 Mei 2014 Nomor
180/005181 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014, Nomor 2
Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun
2014 dan perkembangan yang ada, sehingga Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman perlu untuk
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat
Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan pada penyisipan Pasal 24, penyisipan BAB XIA dan BAB XIB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2015
DESA - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu di tata kembali, berdasarkan ketentuan pasal 69 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang perlu mengatur mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undeing-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Halamahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini Diatur Tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa dengan Menetapkan Bahasa istilah yang digunakan dalam Peraturannya tentang Ketentuan Umum; Bentuk dan Materi Peraturan Daerah; Tata Cara Penetapan Peraturan Desa; Mekanisme Pengambilan Keputusan; Pelaksanaan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
6 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kementerian Republik Indonesia dan Kelembagaan Perangkat Daerah di Kabupaten Wakatobi serta sinergitas pelaksanaan Program Prioritas Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016, perlu diubah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2006, PP Nomor 40 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 8 Tahun 2008, Perpres Nomor 5 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 24 Tahun 2013, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 26 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2008, Perda Nomor 2 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2010, Perda Nomor 4 Tahun 2010, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Perda Nomor 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 5 Lampiran Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan dan Bab IX Indikator Kinerja Daerah diubah, sehingga Lampiran perubahannya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015
PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN, PENGHAPUSAN KEPENGHULUAN DAN PERUBAHAN STATUS KEPENGHULUAN MENJADI KELURAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Kepenghuluan Dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa maka perIu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Kepenghuluan
dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan ini berisi tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa maka perIu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
pembentukan, penggabungan, penghapusan kepenghuluan
dan perubahan status kepenghuluan menjadi kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDATAAN, PERENCANAAN, DAN PENGELOLAAN TANAH
DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Keberadaan tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah daerah perlu melaksanakan pengelolaan terhadap Tanah. Dalam rangka pengelolaan tanah di Kabupaten Tasikmalaya guna memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi seluruh warganya, pemerintah daerah perlu melaksanakan pendataan, perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara di Kabupaten Tasikmalaya karena sampai saat ini belum ada peraturan daerah mengenai hal tersebut sehingga perlu menetapkan Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; TAP MPR RI No XI Tahun 2001; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 41 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 224 Tahun 1961; PP No 40 Tahun 1996; PP No 24 Tahun 1997; PP No 11 Tahun 2010; PERMEN AGRARIA No 9 Tahun 1965; PERMEN AGRARIA No 9 Tahun 1999; PERMEN AGRARIA No 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERATURAN KEPALA BPN No 2 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah Di Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah
3. Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan
4. Ketentuan Peralihan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini dan Pembentukan Tim Terpadu dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pembentukan produk hukum daerah merupakan amanah perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas pembentukan perundangundangan yang baik
Dasar hukum ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 12 Tahun 2011; UU 17 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; PP 79 Tahun 2005; PP 16 Tahun 2010; Perpres 87 Tahun 2014; Permendagri 1 Tahun 2014; Peraturan Bersama menteri hukum dan hak asasi manusia dan menteri dalam negeri nomor 20 dan 77 tahun 2012
dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan produk hukum daerah termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, produk hukum daerah, materi buatan produk hukum daerah, perencana pembentukan peraturan daerah, penyusunan produk hukum bersifat pengaturan, pembentukan perda APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, pajak, retribusi, tata ruang dan RPJMD, hamonisasi, penetapan, pengesahan, penomoran, pengundangan, dan auntentifikasi, evaluasi dan klarifikasi perda, nomor register, penyebarluasan, peraturan pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo
Terdiri dari 93 Halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat