Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HARGA SATUAN PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA, RUMAH NEGARA DAN PAGAR GEDUNG NEGARA DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan gedung negara merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga dalam penyusunan program serta pelaksanaan pembangunan gedung negara, perlu ditetapkan harga satuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara dan Pagar Gedung Negara di Kota Probolinggo
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 88);
Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara dan Pagar Gedung Negara di Kota Probolinggo Tahun 2018 merupakan pedoman harga tertinggi untuk penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan pengadaan, pembangunan gedung negara, rumah negara dan pagar gedung negara yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD.2020/NO.60 LL Kota Pontianak : 15 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HARGA SATUAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, mengatur standar harga satuan tertinggi per-m2 (permeter persegi) konstruksi fisik maksimum untuk pembangunan bangunan gedung negara;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2017, PP No.29 Tahun 2000, PP No.36 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.73 Tahun 2011, Perpres No.16 Tahun 2018, Permenpu Nomor 29/PRT/M/2006, Permenpu Nomor 11/PRT/M/2013, Permenkeu Nomor 194/PMK.02/2017, Permenpupr Nomor 22/PRT/M/2018, Permenpupr No.14 Tahun 2020, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2018, Perda No.13 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengaturan Penyelenggaraan, Klasifikasi, Standar Luas dan Standar Jumlah Lantai, Standar Harga Satuan, Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan Tertentu, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara pada Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diperlukan standar harga satuan
bangunan gedung negara; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, kepala daerah dapa.t menetapkan
standar harga satuan selain standar harga satuan biaya
honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau
pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan
kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan kctentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,
standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga
Satuan Bangunan Gedung Negara pada Pemerintah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga yang merupakan harga tertinggi yang digunakan sebagai
standar dalam penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), overhead serta keuntungan yang wajar. Standar harga tersebut didasarkan pada survei harga pasar yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan/ atau
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman. Standar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara pada Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 60, LN.2022/No.239, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Pemsahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
Lampiran file: 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Masa Transisi Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 Nomor 17 dan pasal 347 ayat (2) PP No 16 Tahun 2021. Pedoman pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung akan menjadi salah satu pengaturan Bangunan Gedung yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah engan UU No 11 Tahun 2020; PP No 16 Tahun 2021; perda Kab Karanganyar No 6 Tahun 2012; Perbup Karanganyar No 101 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Masa transisi pelayanan IMB diubah menjadi PBG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 60 Tahun 2020
ANALISIS STANDAR BELANJA KONSTRUKSI KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisa Standar Belanja Konstruksi Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat ( 5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1),
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang
Analisis Standar Belanja Fisik (ASB) Konstruksi Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2020 6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun
2016
MENGATUR TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
KONSTRUKSI KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2021, TERKAIT JUGA KOMPONEN ASB, JENIS ASB, DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Kegiatan Perangkat Daerah yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini,
dianggarakan sesuai dengan kebutuhan rii1 dengan ketentuan besaran total belanja
dan alokasi rincian obyek belanja kegiatan berdasarkan hasil pembahasan oleh
TAPD
60
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 53006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralwat Nomor 02/PRT/M/ 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 20 12 tentang Bangunan Gedung Hijau perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 / PRT/ M/ 2015; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau meliputi: a. bangunan Gedung Baru; dan b. bangunan Gedung Eksisting.
Persyaratan teknis bangunan skala besar meliputi: a. efisiensi energi; b. efisiensi air; c. pengelolaan kualitas udara dalam ruang; dan d. penyediaan fasilitas pendukung pada lahan.
Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; e. sistem kelistrikan; dan f. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung.
Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; c. Pemanenan Air Hujan; dan d. Air Daur Ulang.
Pengelolaan kualitas udara dalam ruang meliputi: a. kontrol sensor karbon monoksida (CO); dan b. kontrol sensor karbon dioksida (CO2).
Penyediaan Fasilitas Pendukung Pada Lahan meliputi: (1) Penyediaan fasilitas pendukung merupakan Bangunan Gedung Hijau harus memiliki fasilitas sarana parkir sepeda sekurang-kurangnya 1 (satu) rak sepeda untuk setiap kelipatan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) luas lantai Bangunan Gedung. (2) Bangunan Gedung Hijau dengan peruntukan perkantoran, komersial dan pelayanan pendidikan yang terletak pada area pengembangan kawasan transit oriented development harus menyediakan fasilitas kamar mandi bagi pengguna sepeda sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah rak sepeda.
Persyaratan teknis bangunan skala sedang meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air; Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; dan e. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung. Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran ; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; dan c. Pemanenan Air Hujan. Persyaratan teknis bangunan skala kecil meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air. Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; dan c. Sistem Pencahayaan Buatan. Efisiensi air mengikuti ketentuan laju air (flow rate) paling tinggi pada Alat Plambing yang digunakan pada Bangunan Gedung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Penilaian persyaratan teknis wajib digunakan pada Bangunan Gedung Baru.
Persyaratan teknis Bangunan Gedung Hijau pada Bangunan Gedung Eksisting meliputi: a. konservasi energi; dan b. pelaporan, meliputi a. pelaporan konsumsi energi listrik tahunan; dan b. pelaporan konsumsi air tahunan.
Bangunan Gedung yang menggunakan sumber energi daniatau energi lebih besar atau sama dengan setara 6.000 (enam ribu) ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi, berlaku bagi Bangunan Gedung Eksisting. enyampaian laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dikecualikan bagi pemilik/pengelola rumah besar.
Bagi pemilik/pengelola Bangunan Gedung yang tidak menyampaikan laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dapat dikenai sanksi administratif.
Insentif dapat diberikan kepada: a. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung Hijau; dan b. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau, berupa insentif non-fiskal lain yaitu publikasi dan/atau promosi yang dilakukan melalui jaringan media elektronik dan/atau media lainnya.
Pembinaan dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi dan diseminasi Peraturan Gubernur ini melalui media elektronik, perpustakaan, dan media lainnya; b birribingan, supervisi, dan konsultasi; dan/atau c. pelibatan TABG dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Gubernur ini secara teknis dan operasional dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau
kawasan transit oriented development diatur dalam Peraturan Gubernur.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Minimal Kemampuan Modal Penyedia Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka kepastian menilai
kemampuan modal calon penyedia Jasa
Konstruksi dalam pelaksanaan pengadaan jasa
konstruksi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo, perlu menetapkan
batas minimal kemampuan calon penyedia jasa
konstruksi;
b. bahwa agar pengembangan usaha pengelolaan
wisata desa sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, berjalan efektif dan efisien serta tepat
sasaran maka perlu pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa yang profesional dan akuntabel;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum Terpadu Di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Pengelolaan Tempat Pemakaman Terpadu Yang Sejuk, Aman, Nyaman, Tertib Rapi Dan Indah, Yang Terdiri Dari Tempat Pemakaman Semua Agama Yang Berlaku Di Indonesia Yang Berada Di Kabupaten Penajam Paser Utaraperlu Dilakukan Pengaturan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umumdi Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1987; Kepmendagri No. 26 Tahun 1989.
Ketentuan Umum, Tempat Dan Jenis Pemakaman, Penataan Dan Penggunaan Tanah Makam, Pemakaman Jenazah, Pembangunan Dan Pemeliharaan, Kelembagaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat