Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Belitung Tahun 2018 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta penyesuaian dengan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi urusan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan geologi yang menyatakan bahwa penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, perlu menghapus permainan golf dari objek pajak hiburan dan menghapus kewenangan pemerintah kabupaten dalam penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan serta penetapan nilai air tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
dalam rangka pengembangan dan perwujudan e-government dalam pengelolaan pajak daerah, optimalisasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah dari pajak daerah serta guna transparansi dalam pengelolan pajak daerah, perlu menyelenggarakan sistem Online Pajak Daerah dalam pemungutan pajak daerah dan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam pajak daerah.
UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 1997 diubah UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 27 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 diubah UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Perda 8 Tahun 2010.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2010, dengan Ketentuan huruf g ayat (3) Pasal 15 diubah, Pasal 18 huruf g diubah, ayat (3) Pasal 33 diubah dan ayat (4) Pasal 33 dihapus, Pasal 36 ayat (3) diubah, Pasal 44 ayat (3) diubah, Pasal 55 diubah, Pasal 62 ayat (6) diubah, Pasal 66 ayat (1) diubah, Pasal 73 ayat (1) huruf a angka 2 diubah, penambahan Pasal 89A dan Pasal 89 B, dan Ketentuan Pasal 100 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHAHA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa ketentuan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
di Kota Kediri harus sesuai dengan perkembangan ketentuan
pengelolaan badan usaha milik daerah yang tertuang dalam
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum di
Kota Kediri sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berperan
dalam peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha perlu dilakukan
perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Dhaha;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja
Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 31);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perda tentang PADAM Tirtha Dhaha . Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha (Lembaran Daerah Kota4
Kediri Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
31) diubah sebagai berikut :
1. Diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) definisi baru, yakni
angka 3a, angka 4, angka 5 dan angka 6 diubah, ; 2. Ketentuan Pasal 2; 3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 2A; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; dsb
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
merubah peraturan daerah kota kediri nomor 2 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha
jumlah 14 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan bagian ketujuh Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud, perlu dilakukan pengaturan tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pemungutan PBB-P2, tata cara pemberian penghargaan dan hukuman bagi wajib pajak, fasilitasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Setelah berlakunya Peraturan ini, maka segala Peraturan PBB-P2 yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2019, TLD No. 365/2019, LL KOTA AMBON : 14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 55 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutang pajak, pendaftaran, penetapan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, penegakan sanksi administrasi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada wajib pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 8 Seri B Nomor 08, Tambahan Lebaran Daerah Kota Ambon Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2019/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan pajak air tanah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah agar pemungutan Pajak Air Tanah lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Dumai
Tahun 2011 Nomor 2 Seri A) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2019
PERANGKAT KAMPUNG - PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pengisian jabatan perangkat kampung, peningkatan kapasitas perangkat kampung, dan penataan perangkat kampung, perlu memberikan pedoman;
b. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
"UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengisian Jabatan Perangkat Kampung, Pengangkatan Perangkat Kampung, Bakal Calon, Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Perangkat Kampung, Unsur Staf Perangkat Kampung, Peningkatan Kapasitas Perangkat Kampung, dan Penataan Perangkat Kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Berusaha Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan mendukung perkembangan usaha
diperlukan penataan Pelayanan Perizinan Berusaha pada
Bidang Perindustrian dan Perdagangan
di Kota Banjarbaru;
bahwa dalam rangka percepatan Pelayanan Perizinan
Berusaha pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan
di Kota Banjarbaru, perlu upaya Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik untuk Perizinan
Berusaha pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) huruf f, huruf g dan
Huruf DD angka 1 dan Huruf EE angka 2 Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha, maka Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perizinan Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha Pada
Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusaha Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Perizinan Berusaha;
3. Pelaksanaan Perizinan Berusaha;
4. Standar Operasional Prosedur;
5. Pengawasan;
6. Anggaran;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perizinan Industri
dan Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan/atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 316 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA SORONG TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI HONORARIUM PEMERINTAH DAERAH KOTA SORONG
ABSTRAK:
bahwa setiap Pegawai honorarium yang bekerja pada PemerintahDaerahKota Sorong, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan kerja dan kematiannya
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201); 3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Maksud program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk melindungi para honorarium dalam Lingkup Pemerintah Kota Sorong dari akibat resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat