Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2019

PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI HONORARIUM PEMERINTAH DAERAH KOTA SORONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk melindungi para honorarium dalam Lingkup Pemerintah Kota Sorong dari akibat resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI HONORARIUM PEMERINTAH DAERAH KOTA SORONG
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
27 November 2019
Tanggal Pengundangan
27 November 2019
Tanggal Berlaku
27 November 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SORONG TAHUN 2019 NOMOR 5
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan