Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional maka dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tanah Laut, perlu adanya penetapan protokol kesehatan dan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID19 dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Peraturan ini Tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID19 dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Protokol Kesehatan;
Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan;
Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
APBNKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan :
PERPRES No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 99, LN.2020/No.227, jdih.setkab.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka penanggulangan wabah/pandemi COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan penanggulangan COVID-19 yang dilakukan dengan mengadakan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi: 1) pengadaan Vaksin COVID-19; 2) pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; 3) pendanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan
pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; dan 4) dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Biaya yang telah dikeluarkan untuk pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 99 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPertahanan dan Keamanan, MiliterStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Cilacap No. 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/Rentan Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Miskin/Rentang Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) di Kabupaten Cilacap Tahun 2020
ABSTRAK:
Penyebaran Covid-19 terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian material cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi warga yang terkena dampak penyebaran Covid-19, Pemkab Cilacap melakukan kegiatan JPS berupa BST, maka perlu ditetapkan Juknis Pelaksanaan Penerima BST JPS.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perda Kab Cilacap No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerima BST JPS bagi warga miskin/rentang terkena dampak virus Covid-19 di Kabupaten CIlacap Tahun 2020. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria, Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian BST; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Lain. Juknis Pelaksanaan Pemberian BST JPS Bagi warga miskin/rentan terkena Dampak Covid-19 di Kabupaten Cilacap Tahun 2020 yang ditetapkan sebelum Perbup Ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD TAHUN 2020 NOMOR 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 diperlukan pelayanan kesehatan pemeriksaan laboratorium Corona Virus Disease 2019 yang lebih efektif, efisien dan terjangkau; bahwa untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemeriksaan laboratorium Corona Virus Disease 2019; bahwa sebagian tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan
laboratorium Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 2019 pada Badan
Layanan Umum Daerah Pu sat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, dipandang kurang terjangkau oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 55); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 81); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2020 Nomor 84);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2020 Nomor 84) diubah
Pelaksanaan - Paten - Pemerintah - Obat Remdesivir
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 100, LN.2021/No.253, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir
ABSTRAK:
Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat remdesivir. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease
2019 (COVID-19). Pelaksanaan paten dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi tersebut memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir.
Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 100 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun
2021 telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang jangka
waktunya sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021 dan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,
Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali, perlu melaksanakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus
Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Terdiri atas 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2022
Pembatasan SOSIAL BERSKALA BESAR-PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 100, BD Tahun 2022 Nomor 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Puluh Dua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 81 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Puluh Satu atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dikarenakan Kota Tangerang berada pada Level 1 (satu), maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi perubahan ketentuan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Tahun 2022 Nomor 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir Dengan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang Serta Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk hidup sehat selama pandemi Corona Virus Disease 2019, dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019; bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi diantaranya menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta mencabut peraturan kepala daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseade 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseasse 2019 di Wilayah Kabupaten Tangerang Serta Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 111 Tahun 2020, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 Tahun 2021
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD TAHUN 2020 NOMOR 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PEMBIAYAAN PASIEN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK. 01.07 / Menkes/ 247 /2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/ Menkes/413 /2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK. 01. 07 / Menkes/ 238 / 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK. 01.07 / Menkes/ 446 / 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa untuk mempercepat proses penggantian biaya penyakit infeksi emerging tertentu dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetapkan mekanisme pembiayaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembiayaan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Ponorogo;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (lnfeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : Hk.01.07 / Menkes / 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : Hk.01.07 / Menkes / 446 / 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Keputusan Bupati Nomor : 188.45/ 963/ 405.09/2020 tentang Tata Laksana Pembiayaan Perawatan Pasien Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Ponorogo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan - Paten - Pemerintah - Obat Favipiravir
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 101, LN.2021/No.254, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir
ABSTRAK:
Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pelaksanaan paten dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi tersebut memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1% (satu persen) dari nilai jual neto obat Favipiravir.
Lampiran: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat