Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 100 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir Dengan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang Serta Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseade 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseasse 2019 di Wilayah Kabupaten Tangerang Serta Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 100 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir Dengan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Tangerang Serta Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 100
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan