Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dengan memanfaatkan
potensi yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan
dan pelayanan yang baik pada masyarakat perlu upaya mendayagunakan
kekayaan daerah untuk dimanfaatkan dan digunakan pihak ketiga dengan
pembayaran retribusi dan/atau sewa serta peraturan mengenai retribusi kekayaan
daerah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diperbaharui.
- Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun
2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12
Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun
2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2008; dan Perda No. 4
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara
Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip, Struktur dan Besaran Tarif;
Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara
Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan,
Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Masa dan Saat
Terutang Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
Sanksi Administrasi; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011; Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomo 01 Tahun 2008 dan Nomor 30 Tahun 2011, Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dan Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D merupakan organisasi perangkat daerah yang telah melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 445/459/Keuda, untuk Rumah Sakit Umum Daerah yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pengaturan tarif pelayanan kesehatan dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU NOmor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum pada Pasal 1, ketentuan Pasal 4, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ketentuan Pasal 8, penghapusan Pasal 10 Huruf a dan Huruf d, perubahan ketentuan Pasal 16, dan penambahan BAB baru yaitu BAB VIIIA Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkanUndang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan
kewenangan Daerah yang sebelumnya merupakan
kewenangan Pemer intah Pusat ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjamin kepastian
hukum dan kemandirian Daerah dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan in mengatur pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum
yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi
atau Badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kute Serta Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan pasal 96 dan pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintab Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian ADD, pembagian ADD kepada setiap Desa, dan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan Retribusi Daerah KabupatenjKota kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan BupatijWalikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kute serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 4 Tahun 1974; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Permen Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017; Permen Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Permen Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Permen Keuangan Nomor 212/PMK/07/2022; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 TAhun 2023; Perbup Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2023
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengalokasian, BAB III Pembagian, BAB IV Penyaluran, BAB V Pertanggungjawaban, BAB VI Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII Ketentuan Lain-Lain, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2OI1 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir
kepada masyarakat dan meningkatkan kemandirian
daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi
pelayanan parkir di tepi jafan umum dengan
perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang l,aiu
I .t
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerinta-han Daerah (lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 101, Tambahan l€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (L,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor l3O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan l,alu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2O11 tentang
Man4jemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan l,alu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O1l tentang
Forum [,alu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 73,
Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5229);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di
Bidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 20ll Nomor 6,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah (L,embaran Kabupaten
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara
Nomor 61).
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 2 TAHUN 2019
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa izin gangguan yang semula berdiri sendiri tujuan agar pemerintah daerah diharapkan dengan dapat mengendalikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan bagi masyarakat, saat ini terintegrasi dalam dokumen analisa mengenai dampak lingkungan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengaturan mengenai Izin Gangguan, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 10 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2013
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta ,
Tempat Khusus Parkir Dan
Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang
perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban , keamanan dan
kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan pengaturan di dalam
penyelenggaraan Parkir Swasta , Tempat Khusus Parkir dan Retribusi
Tempat Khusus Parkir ;
b bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau
kembali;
c bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta, Tempat Khusus Parkir dan
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur parker di luar badan jalan yang dikelola oleh swasta; tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah
Daerah; pelayanan penyediaan
tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Parkir;
3. Perijinan;
4. Lokasi Parkir;
5. Pelayanan;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
8. Golongan Retribusi;
9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
10. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
11. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
12. Wilayah Pemungutan;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
15. Sanksi Administrasi;
16. Tata Cara Pembayaran;
17. Tata Cara Penagihan;
18. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
19. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
20. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kedaluwarsa;
22. Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Terna.iggung Nomor 30 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat maka' Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 75 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Pus at Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerin.tah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011;
Peratura Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, biaya pemeriksaan penunjang diagnostik, biaya obat rawat inap, tata cara pembayaran dan penyetoran, pengembalian retribusi pelayanan kesehatan, pencatatan dan pelaporan, tata cara pemberian keringanan dan pembebasan retribusi, pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 75 Tahun 2009 dicabut.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PALOPO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kexja {Lembaran Negara RepubEk Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara RepubEk Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ke;ja (Rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atns Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor b119);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041J;
11. Peraturan Pemexintah Nomor 3S Tahun 2017 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan mutang Negara/Daerah {Rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Pemturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Pembahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara RepubÈk Indonesia Nomor ò402);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhò dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Pemturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dlam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Daerah Kota Plopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2014 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 201ò Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Rembusi Jasa Umum (Rmbaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Rmbaran Daerah Kota Palopo Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penbahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota PÕopo Nomor 7};
19. Peraturan Daerah Kota PÕopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Ueaha Lembaran Daerah Kota PÕopo Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor
3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha (Rmbaran Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PIUTANG RETRIBUSI
BAB IV KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB V PENATAUSAHAAN
BAB VI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 2 TAHUN 2021
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, sanksi administratif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi dan penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat