Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III PIUTANG RETRIBUSI BAB IV KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB V PENATAUSAHAAN BAB VI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PALOPO
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan