Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Bukik Kaciak Lumpo di Kecamatan IV Jurai. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 52 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Sungai Sariak Lumpo dan Sungai Gayo Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebalah Timur : Nagari Balai Sinayan Lumpo dan Nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Gunung Bungkuak Lumpo Kecamatan IV Jurai dan Nagari Gurun Panjang selatan Kecamatan Bayang.
d. Sebelah Barat : Nagari Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Korupsi Pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu mendorong peran serta masyarakat dan pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum bagi semua pihak dalam penanganan dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang berindikasi
korupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penanganan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur meliputi:
a. pengelolaan pengaduan;
b. penanganan pengaduan;
c. Perlindungan;
d. Koordinasi antara APIP dengan APH;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. sanksi; dan
g. pemberian penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD Kab. Cianjur Tahun 2022 No 233
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa reklame merupakan sebagai sarana promosi usaha bertujuan komersial untuk melaksanakan ketentuan PP No. 6 Tahun 2021 Maka perlu menetapkan Perbup tentang penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiamana telqah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 tahun 2022;PP No. 34 tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; Permenke Umum No. 20/PRT/M/2010; Perda kab. Cianjur No. 2 Tahun 2011; Perda kab. Cianjur No. 17 Tahun 2012; Perda kab. Cianjur No. 12 Tahun 2012; Perda kab. Cianjur No. 3 Tahun 2020; Perda kab. cianjur No. 18 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Mekanisme, Titik Reklame, Kawasan Reklame Dan Tanpa Reklame, Rancang Bangun Reklame, Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan Izin Penyelenggaraan Reklame, Tata Cara Pencanbutan Izin, Tata Cara Penhentian Dan Pembongkaran Reklame, Jaminan Biaya Pembongkaran Reklame, Ketentuan Penutup, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN, PEMINDAHTANGANAN, PENGHAPUSAN,
PENATAUSAHAAN, PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN RUMAH NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
ketentuan Pasal 92 ayat (4) Peraturan Daerah
Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa Rumah Negara merupakan fasilitas berupa
sarana dan prasarana tempat tinggal yang diberikan
oleh Pemerintah Daerah kepada pejabat dan/atau
aparatur sipil negara guna mendukung tugas dan
fungsi organisasi SKPD dalam pelaksanaan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan,
Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan,
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah
berupa Rumah Negara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OI4; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan,
Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan,
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah
berupa Rumah Negara. meliputi: ketentuan umum; Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penggunaan;
b. penghunian;
c. pemindahtanganan;
d. penghapusan;
e. penatausahaan; dan
f. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
jumlah 41 halamana
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/86/KD-SS/2022 dan Nomor 146.3/187/KD-TLU/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah
administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 54' 11,876" LS dan 116° 9' 2,913" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 55' 7,958" LS dan 116° 8' 49,697" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 7 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Realignment Of The Boundary Between The Singapore Flight Information Region And The Jakarta Flight Information Region
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Singapura - Penyesuaian Batas - Flight Information - Region Jakarta - Region Singapura
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 109, LN.2022/No.175, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region), pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia sehingga perlu ditetapkan dalam perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region), pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Perpres ini mencabut Keppres Nomor 7 Tahun 1996.
Lampiran: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD Tahun 2022 No. 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi
Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi
Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. Untuk kelancaran dan ketertiban administrasi
dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah
yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun
2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Insentif pemungutan retribusi daerah diberikan kepada DPU-PR, dengan pembayaran proporsional kepada pejabat terkait, bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan secara triwulanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 hlm beserta Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2021 tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk Menjamin Objektivitas dan Transparansi Proses Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi Lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, Perlu dilakukan Penyesuaian Terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undnag-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2021 ini Mengatur Tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan Badan Usaha Milik Petani pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa dan Sub
Kegiatan Pembentukan Badan U saha Milik Petani
melalui Perubahan Anggaran Belanja Daerah dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan pada Dinas
Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang
Tahun 2022, perlu ditetapkan penggunaan dana
Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di
Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan
Badan U saha Milik Petani pada Dinas Pertanian,
Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Sub Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di
Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan
Badan Usaha Milik Petani pada Dinas Pertanian,
Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa dan Sub Kegiatan Pembentukan Badan Usaha Milik Petani pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat