peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara. meliputi: ketentuan umum; Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi: a. penggunaan; b. penghunian; c. pemindahtanganan; d. penghapusan; e. penatausahaan; dan f. pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat