Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Mekanisme, Titik Reklame, Kawasan Reklame Dan Tanpa Reklame, Rancang Bangun Reklame, Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan Izin Penyelenggaraan Reklame, Tata Cara Pencanbutan Izin, Tata Cara Penhentian Dan Pembongkaran Reklame, Jaminan Biaya Pembongkaran Reklame, Ketentuan Penutup, Dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat