Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga maka apabila pemungutan
retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Permen KKP No. 43/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pemimpin Dan Pendidik Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 20/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 596, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pemimpin Dan Pendidik Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2019 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENGELOLAAN MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pengelolaan manajemen PNS di Kabupaten Lombok Barat yang bertujuan menghasilkan PNS yang profesionalm memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu diberikan biaya penunjang operasional Pengelolaan Manajemen PNS pada BKD dan Pengembangan SDM Kabupaten Lombok Barat. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Manajemen PNS Kabupaten Lombok Barat, perlu landasan hukum. Bersadarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Biaya Penunjang Operasional Pengelolaan Manajemen PNS pada BKD dan Pengembangan SDM.
UU nomor 64 tahun 1958, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2007, Peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, Peraturan Bupati lombok barat nomor 81 tahun 2016
Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian Biaya penunjang operasional pengelolaan manajemen PNS, Tata cara pembayaran, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
-
-
4
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/KPTS/PK.020/M/01/2019 Tahun 2019
Keputusan Menteri Pertanian NO. 02/KPTS/PK.020/M/01/2019, jdih.pertanian.go.id
Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Kecamatan Katala Hamu Lingu dan Kecamatan Pohunga Kabupaten Sumba Timur Sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Sumba Ongole
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTAN PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENJAMIN TERPELIHARANYA TATA TERTIB, SUASANA KERJA DAN TERLAKSANANYA KETENTUAN JAM KERJA GUNA MEWUJUDKAN KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS DAN PRESTASI KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TELAH DITETAPKAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN TERHADAP PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DENGAN MENETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWIAN NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 74); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019 NOMOR 17).
KETENTUAN PASAL 9 PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4) DIUBAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
MENGUBAH KETENTUAN PASAL 9 PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4).
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benua Taka Energi
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang merupakan salah satu
potensi penerimaan daerah sehingga perlu keikutsertaan dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja minyak dan gas bumi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka keikutsertaan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja minyak dan
gas bumi melalui mekanisme Participating Interest diperlukan suatu badan usaha milik daerah yang khusus mengelola Participating Interest;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah yang
pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU NO 7 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 54 Tahun2017; Permen ESDM No 37 tahun 2016
Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi yang selanjutnya disebut Perumda Penajam Benuo Taka Energi adalah Perusahaan Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembentukan Perumda Penajam Benuo Taka Energi dimaksudkan untuk melakukan pengelolaan PI atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh pengelola pada Wilayah Kerja. Perumda Penajam Benuo Taka Energi berkedudukan dan berkantor pusat di Penajam. Perumda Penajam Benuo Taka Energi dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor perwakilan, dan/atau kantor unit usaha di luar Penajam sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Perumda Penajam Benuo Taka Energi memiliki kegiatan usaha pengelolaan hasil PI 10% pada beberapa Wilayah Kerja (WK) di Daerah. Organ Perumda Penajam Benuo Taka Energi terdiri atas:
a. Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penugasan kepada Perumda Penajam Benuo Taka Energi untuk mendukung perekonomian Daerah dan
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Penajam Benuo Taka Energi sesuai perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan Nomor 04.2_63 Tahun 2019
PEDOMAN – PELAKSANAAN – SISTEM – RUJUKAN – PELAYANAN – KESEHATAN – PERORANGAN – DI – KABUPATEN – NIAS – SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04.2_63, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN DI KABUPATEN NIAS SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu pedoman penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang beijenjang dan berkesinambungan; bahwa untuk mewujudkan pemenuhan program jaminan kesehatan penduduk miskin dan tidak mampu, maka Pemerintah Daerah menyediakan bantuan biaya rujukan pasien, pendamping pasien dan tenaga kesehatan yang berkompeten kepada pasien;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 658/Menkes/Per/VIII/2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-3579 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_39 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_21 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN, RUANG LINGKUP, SISTEM RUJUKAN, JANGKA WAKTU DAN PERUNTUKAN BANTUAN (Jangka Waktu Pemberian Bantuan, Peruntukan bantuan, Pembiayaan bagi Tenaga Kesehatan), TATA CARA PENGAJUAN, KELENGKAPAN BERKAS PEMBAYARAN, PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BANTUAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 6.1 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.1, BD TAHUN 2019 NOMOR 6.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN MOTIVASI KERJA BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN, PERLU DILAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP BESARAN HONORARIUM BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, DIPANDANG PERLU MENGUBAH KEMBALI PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 14.1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DENGAN MENETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2005 NOMOR 14/G) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 14.1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 14.1).
MENGUBAH LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
MENGUBAH LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 14.1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
TIDAK ADA
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat