biaya-penunjang-poperasional-pengelolaan-manajemen-pns-bkd-dan-pengembangan-sdm
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENGELOLAAN MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung pelaksanaan pengelolaan manajemen PNS di Kabupaten Lombok Barat yang bertujuan menghasilkan PNS yang profesionalm memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu diberikan biaya penunjang operasional Pengelolaan Manajemen PNS pada BKD dan Pengembangan SDM Kabupaten Lombok Barat. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Manajemen PNS Kabupaten Lombok Barat, perlu landasan hukum. Bersadarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Biaya Penunjang Operasional Pengelolaan Manajemen PNS pada BKD dan Pengembangan SDM.
- UU nomor 64 tahun 1958, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2007, Peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, Peraturan Bupati lombok barat nomor 81 tahun 2016
- Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian Biaya penunjang operasional pengelolaan manajemen PNS, Tata cara pembayaran, Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- -
- -
- 4
|