Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pemimpin Dan Pendidik Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pemimpin Dan Pendidik Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
43/PERMEN-KP/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2017
Sumber
BN.2017 No. 1476, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pemimpin Dan Pendidik Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2009 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pimpinan dan Pendidik pada Lembaga Pendidikan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan RI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan