PERWALI Kota Banda Aceh No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Viruses Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GAMPONG TANGGAP CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, dipandang perlu mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk pelaksanaan padat karya tunai gampong serta upaya pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19)..
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020; Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Gampong Tanggap Covid-19; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Malang,
Kabupaten Malang, dan Kota Batu berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota
Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi
Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa di samping pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 18 Seri E) sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walı Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosıal Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Vırus Dısease 2019 (Covıd-19) Dı Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palembang
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Palembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan berbagai upaya
pencegahan dan pengendalian kesehatan dengan tetap
memperhatikan aspek sosial dan ekonomi
untuk efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar, beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besardalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kota
Palembang perlu disesuaikan
UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 4 Tahun 1984;UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 6 Tahun 2018;PP No 40 Tahun 1991;PP No 21 Tahun 2020;Perpres No 17 Tahun 2018;Keppres No 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No 9 Tahun 2020;Kepres No 12 Tahun 2020;Permenkes No 1501/Menkes/
Per/X/2010;Permenkes No 9 Tahun 2020;Permenhub No PM 18 Tahun 2020;Permendagri No 20 Tahun 2020;Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020;Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.A Tahun 2020;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
328/2020;Perwali No 14 Tahun 2020
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besardalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19)di Kota Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Tahun 2020 No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar di Wilayah Kota Tangerang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Psl 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Kepres No 7 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 16 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar; 3. Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan Selama PSBB; 4. Hak Dan Kewajiban Serta pemenuhan Kebutuhan Dasar penduduk Selama PSBB; 5. Sumber Daya Penanganan Covid-19; 6. Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; 7. Pengawasan Dan Penegakkan; 8. Ketentuan Sanksi; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD No 17/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu penataan penyelenggaraan kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat melalui penerapan Protokol Kesehatan;
b. bahwa Tempat dan Fasilitas Umum merupakan salah satu area masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian dan kegiatan kemasyarakatan, namun risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat tersebut berpotensi menjadi lokus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga perlu upaya meningkatkan peran dan kewaspadaan dalam mengantisipasi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disesuaikan dengan karakteristik kegiatan dan/atau tempat kegiatan;
c. bahwa upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari aspek kesehatan memerlukan dukungan dan kerja sama yang sinergis antara Pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait di Kota Salatiga, sehingga perlu adanya landasan hukum sebagai acuan bagi berbagai pihak dalam penerapan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/ 328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/ 382/2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, protokol kesehatan, hak, kewajiban dan larangan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
102 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2020/NO.18, LL Kota Singkawang : 7 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBATASAN SOSSIAL KEGIATAN DI TEMPAT UMUM DAN FASILITAS UMUM DALAM PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin meluas dengan jumlah kasus yang semakin meluas dengan jumlah kasus yang semakin meningkat di Kota Singkawang berdampak dengan menimbulkan korban jiwa dan menunggu aspek ekonomi dan sosial sehingga ditetapkan status kejadian luar biasa di Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2001, UU No.24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.40 Tahun 1991, PP No.21 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permenkes No.9 Tahun 2020, Perda No.1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan; Pembatasan Sosial di Tempat Umum dan Fasilitas Umum; Peran Serta masyarakat; Pemantauan dan Pengawasan; Pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 7 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD No 16/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendanaan bencana untuk pencegahan dan penanganan dampak yang diakibatkan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan mengenai pendelegasian penganggaran dan pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan dampak kesehatan dan ekonomi;
b. b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu tentang tugas perangkat daerah, pengeluaran dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga, tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran (realokasi) serta memanfaatkan uang kas yang tersedia, tugas Sekretaris Daerah, Prioritas penanganan Covid-19 di Daerah, prioritas Perangkat Daerah dan Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat terdampak sosial ekonomi Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2020
STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu adanya pengaturan tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Standar biaya yang diatur dalam Peraturan Walikota ini
meliputi :
a. Uang harian Petugas Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
b. Insentif Tim Percepatan Penanganan Wabah Covid-
19 dan Petugas Kesehatan Pada Dinas Kesehatan.
c. Insentif Tenaga Kesehatan Tim Penanganan Covid-
19 pada Rumah Sakit Harapan dan Doa.
d. Biaya Operasional Tim Akuntabilitas dan Pengawasan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
e. Honorarium Tim Percepatan Penanganan Covid-19
pada Perangkat Daerah.
f. Uang harian Tim Penyaluran Bantuan Sosial kepada
masyarakat yang terkena dampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Pelaksanaan, Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat, sehingga dalam rangka perlindungan sosial
kepada masyarakat perlu dilakukan langkah-langkah
antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Di lingkungan Pemerintahan Daerah sehingga Pemerintah
Daerah Kota Banjarbaru perlu mengambil langkah-langkah
Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019.
Langkah-langkah dalam rangka antisipasi dan
penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dilakukan dengan cepat, tepat, fokus dan terpadu
dengan cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan
Pelaksanaan, Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Antisipasi Dan
Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19).
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Hibah,
Bantuan Sosial dan Pelaksanaan, Penatausahaan Serta
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Antisipasi dan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah,
Bantuan Sosial dan Pelaksanaan, Penatausahaan Serta
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Antisipasi dan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penganggaran Hibah; Pelaksanaan dan Penatausahaan Hibah; Pelaporan dan Pertangungjawaban Hibah; Penganggaran Bantuan Sosial; Pelaksanaan dan Penatausahaan Bantuan Sosial; Pelaporan dan Pertangungjawaban Bantuan Sosial; Tata Cara Pelaksanaan, Penatausaan
dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya wabah Penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 A Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal 29 Februari 2020;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Surabaya, telah menetapkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya;
c. bahwa dalam rangka upaya menekan meluasnya dampak wabah penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia,Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19);
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19).
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan'
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Mengatur tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat