Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Pelaksanaan, Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penganggaran Hibah; Pelaksanaan dan Penatausahaan Hibah; Pelaporan dan Pertangungjawaban Hibah; Penganggaran Bantuan Sosial; Pelaksanaan dan Penatausahaan Bantuan Sosial; Pelaporan dan Pertangungjawaban Bantuan Sosial; Tata Cara Pelaksanaan, Penatausaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat