Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besardalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kota Palembang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
04 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2020
Tanggal Berlaku
04 Juni 2020
Sumber
B.D.2020/NO.17
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1881 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walı Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosıal Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Vırus Dısease 2019 (Covıd-19) Dı Kota Palembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan