Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur unsur organisasi dalam bentuk uraian tugas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin; meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 121 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
dan dalam rangka meningkatkan efektifitas
pelaksanaan tugas Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur
unsur organisasi dalam bentuk uraian tugas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan
ini mengatur tentang uraian tugas Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin; meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Keluarga Sejahtera, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pengendalian Penduduk dan Informasi Data; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 89 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, perlu menyesuaikan Peraturan
Walikota Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Kependudukan di Lingkungan Pemerintah Kota
Malang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pelayananan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Malang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5038);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 232Tambahan Lembaran Negara Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015
Nomor 9);
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan perda kota malang no. 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pendaftaran penduduk ; pencatatan sipil ; pengangkatan dan pemberhentian petugas registrasi ; pembinaan , pengawasan dan pengendalian ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Malang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 80 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 75 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, maka perlu mengatur dan merumuskan tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Pokok dan Fungsi; 3. Tata Kerja; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 52 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 296 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dipandang perlu mengatur kembali uraian tugas Dinas Kependudukan dan encatatan Sipil Kota Banjarmasin. berdasarkan pertirmbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011;
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas unsur-unsur organisasi dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Uraian Tugas; 3. Ketentuan Penutup. Untuk Uraian Tugas melputi, yaitu ; a. Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Kependudukan; d. Bidang Catatan Sipil; e. Bidang Data dan Informasi. Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Sekretariat sebagaimana dimaksud tersebut mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas, mengelola urusan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian. Bidang Kependudukan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pendaftaran dan pencatatan penduduk. Bidang Catatan Sipil sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan pencatatan sipil. Bidang Data dan Informasi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan
dokumentasi dan informasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 296 TAHUN2012
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelengggaraan Perlindungan Masyarakat di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Peraturan ini ditetapkan karena perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan Negara dan keberadaan satuan perlindungan masyarakat di Kota Yogyakarta masih sangat dibutuhkan oleh Masyarakat sehingga keberadaannya perlu diatur dalam Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2015.
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dibentuk pada tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota. Satlinmas yang berkedudukan di tingkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah, yang berkedudukan di tingkat Kecamatan bertanggung jawab kepada Camat, dan yang berkedudukan di tingkat Kota bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Satlinmas terdiri dari Kepala Satuan, Kepala Satuan Tugas, Komandan Regu, dan Anggota. Tugas Satlinmas adalah membantu dalam pengurangan resiko bencana, membantu menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu masyarakat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan membantu upaya pertahanan Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
12 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Kebijakan Sistem Layanan Dokumen Kependudukan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
untuk memberikan pelayanan yang prima, perlu disusun Standar Pelayanan Kebijakan Sistem Layanan Dokumen Kependudukan Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Kebijakan Sistem Layanan Dokumen Kependudukan Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang stndarr pelayanan kebijakan sistem layanan dokumen kependudukan Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Komponen Standar Pelayanan; 5. Maklumat Pelayanan; 6. Penanganan Pengaduan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Perwali Kediri No 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);
13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Tenaga Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 35);
14. Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40) yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri:
a. Nomor 52 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 52); b. Nomor 19 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 19); c. Nomor 2 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2); diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (4) dihapus;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat